blank
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, saat memberikan keterangan pada awak media. Foto: dok/ist

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)– Diduga karena tergoda kecantikan dan kemolekan tubuh anak tirinya, MS (40), warga Dusun Papringan, Desa Pasuruhan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, nekat mencabulinya. Akibat perbuatannya itu, anak tiri tersangka yang baru berusia 13 tahun, hamil.

”Selama ini istri saya masih melayani dengan baik. Tetapi saya tergoda dengan kecantikan anak tiri saya ini. Saya khilaf dan menyesal telah melakukan tindakan seperti ini,” kata MS dihadapan polisi yang memeriksanya, Minggu (15/11/2020).

Dia mengaku, aksi bejatnya itu dilakukan saat dirinya berada di rumah bersama dengan anak tirinya. Sedangkan istrinya sedang tidak ada di rumah.

BACA JUGA : Borobudur, Kami (Tetap) Datang…

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menyatakan, kasus pencabulan yang dilakukan MS terhadap anaknya ini terungkap, setelah adik dari ibu korban mengetahui kondisi fisik korban yang menunjukkan adanya perubahan.

Menurutnya, dalam pengakuannya tersangka menyetubuhi korban sebanyak lima kali, dan dilakukan saat situasi rumah sepi. Dia menambahkan, saat melakukan aksinya, tersangka juga mengancam korban akan menceraikan atau akan membunuh ibunya, jika korban melapor.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Selain itu, pelaku juga diancam hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan pidana paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga. Karena pada perkara pelaku merupakan orang tua korban. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.

Yon-Riyan