Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Wonosobo, Agus Ahmad Muhammad, tengah memimpin rapat bersama eksekutif. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pihak eksekutif di Wonosobo mengajukan usulan perubahan propemperda tahun 2020. Sebanyak dua raperda ditarik dari pembahasan, yakni Raperda tentang Pelayanan Publik dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sebagai gantinya, eksekutif mengajukan tiga raperda untuk dibahas di tahun 2020, meliputi, Raperda tentang PDAM Tirta Aji , Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Global Dharma Asri.

Sedangak pada tahun 2021 mendatang, selain melanjutkan pembahasan 3 raperda diatas, eksekutif juga mengusulkan empat raperda yaitu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Publik Lokal , Raperda tentang Retribusi Tera Ulang dan Raperda tentang Jasa Umum.

Selain itu, juga diusulkan kembali pembahasan empat raperda lainnya pada tahun 2021, diantaranya Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda tentang Pencabutan zperda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyrakatan Desa.

Adapun Raperda yang masuk dalam daftar kumulatif terbuka meliputi raperda LKPJ tahun 2020, RAPBD 2021, raperda APBD 2021, akibat putusan MA dan penataan desa.

Raperda APBD

Jalannya rapat antara eksekutif dan legislatif untuk membahas beberapa Raperda di Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Wonosobo, Agus Ahmad Muhammad mengemukakan pembahasan Raperda yang akan dilakukan pada akhir tahun usulan dari ekskutif ada 3 Raperda, dan menarik 2 Raperda, namun sekaligus Raperda tersebut juga akan dibahas pada tahun 2021.

“Jadi 3 Raperda terkait perusahaan daerah itu mungkin tidak selesai dibahas tahun ini, sehingga dimasukkan juga pada tahun 2021 bersama dengan 8 Raperda yang lain serta 4 Raperda kumulatif,” ungkapnya.

Menurutnya, DPRD sendiri akan fokus pada pembahasan perda yang sifatnya rutin, lantaran ditengah situasi pandemi Covid-19. Raperda rutin tersebut seperti Raperda terkait APBD atau LKPJ.
“Ini masih situasi pandemi, jadi kita fokus yang perda yang rutin itu,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pembentukan Perda, Suwondo Yudistiro, mengatakan pihak eksekutif belum sensitif dalam mengajukan Raperda yang bersifat mendesak dan dibutukan masyarakat.

“Kami berharap ada pegajuan Raperda RTRW yang itu sangat mendesak, serta Raperda tentang Pelayanan Publik, tapi nyatanya tidak ada, padahal itu sangat penting,” katanya.

Sedangkan Kepala Bappeda Wonosobo, Tarjo, mengemukakan bahwa alasan eksektuif belum mengajukan Raperda tersebut karena cukup banyak syarat yang harus dilakukan serta kondisi saat ini pada masa transisi politik.

Muharno Zarka-Wahyu