blank
Tersangka pelaku pembunuhan perempuan di Hotel Mahkota Kudus. Foto:Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Polres Kudus akhirnya menguak kasus terbunuhnya seorang perempuan di kamar Hotel Mahkota, Desa Getaspejaten, Kudus. Pelaku akhirnya dibekuk petugas dalam tempo kurang dari tujuh jam.

Pelaku bernama Kiswanto (40) merupakan warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kudus. Sedangkan korbannya bernama Listifah (38) merupakan warga Megawon, Kecamatan Jati, Kudus.

Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Kudus, Selasa (27/10), Kiswanto mengakui perbuatannya yang membunuh korban  yang ternyata adalah kekasih gelapnya.

“Kami berhubungan tiga bulan. Korban teman SD saya, dan mulai dekat sejak acara reuni sekolah,” kata pelaku di hadapan petugas kepolisian.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut berawal ketika dirinya bertemu korban di hotel pada Minggu (25/10) pukul 14.30 WIB. Pertemuan berlanjut hingga malam hari saat keduanya berhubungan badan.

Namun, pada malam harinya, Kiswanto mengaku sempat cekcok dengan korban. Kiswanto menyebut perselisihan tersebut terjadi lantaran dirinya ingin mengakhiri hubungan gelap tersebut sementara korban tidak bersedia.

Akhirnya, Kiswanto yang dalam pengaruh minuman keras emosi dan menyakiti korban. Pelaku kemudian mencekik leher korban dan menekan bagian dada korban hingga tewas.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan hotel pada pukul 20.30 WIB, dan sempat ditanya petugas hotel apakah hendak keluar hotel pada malam hari.

Pihak hotel sendiri baru mengetahui bahwa tamu wanita yang menyewa kamar hotel nomor 105 tewas dibunuh teman prianya pada Senin (26/10) siang ketika melakukan pengecekan kamar bersama anggota Polsek Jati, setelah sebelumnya diketok pintunya tidak ada tanggapan.

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Seorang Perempuan Tewas di Kamar Hotel

Barang bukti yang disita polisi, yakni pakaian korban dan pelaku serta sepeda motor milik pelaku maupun korbannya beserta telepon genggam.

Sementara, Kasarreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David membenarkan pelaku datang ke Hotel Mahkota dan membunuh korban dalam kondisi mabuk. “Mereka bertemu di acara reuni bulan Januari 2020. Mereka baru bertemu pada Minggu kemarin itu. Tapi kalau chat-chat dengan korban sudah lama,” katanya.

Keduanya diketahui telah berkeluarga. Tersangka telah memiliki tiga orang anak dan korban memiliki dua orang anak.

Lebih lanjut, David mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan pembunuhan dilakukan secara spontan. Pihaknya tidak menemukan bukti-bukti adanya perencanaan pembunuhan terhadap Listifah, 38 tahun, warga Desa Megawon, Kecamatan Jati.

“Hasil autopsi diketahui korban mengalami kekerasan dari benda tumpul. Dalam artian dengan jeratan tangan di sekitar leher,” tutur dia.

Tm-Ab