blank
Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo Boko SH MH ketika diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo boko SH MH menyatakan sanksi berat terhadap Hakim DS yang melakukan pelanggaran etik hakim, dijatuhkan setelah Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) turun.

“Belum, belum. Saat ini masih dalam tahap rekomendasi. Masih dipertimbangkan. Jadi belum positif,” tegas Boko ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/10).

Seperti diberitakan, salah satu Hakim di PN Wonosobo, DS, yang juga menjadi Humas PN itu, dijatuhi sanksi berat karena dinilai melanggar prinsip berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana.

Hakim senior yang sudah bekerja 6 tahun di PN setempat juga diduga melanggar prinsip menjujung tinggi harga diri. Pelanggaran tersebut ditemukan Badan Pengawas (Bawas) Hakim MA, beberapa waktu lalu.

DS merupakan satu-satunya hakim dari PN Wonosobo yang dijatuhi sanksi hukuman etik berat dari 52 hakim lainnya se-Indonesia. Sedang 8 hakim mendapat sanksi hukuman etik sedang dan 43 sanksi hukuman etik ringan.

Pindah Tugas

blank
Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, Boko SH MH. Foto : SB/Muharno Zarka

Boko sempat tidak berkenan saat 6 wartawan yang biasa meliput di Wonosobo konfirmasi kasus di atas.
Dia menanyakan kartu pers dan surat tugas pada awak media yang masuk di ruang kerjanya.

“Dugaan itu merupakan rahasia dan menyangkut privasi. Tidak bisa diungkap ke publik. Nanti saya malah kena kan. Kasus tersebut masih diproses dan SK sanksi yang bersangkutan belum turun,” kilahnya.

Pihaknya pun mengaku tidak tahu pada perkara dan atas pelanggaran apa sehingga membuat DS diberi pelanggaran berat. Karena itu menjadi bagian kewenangan Bawas Hakim. Yang jelas, DS, saat ini masih masuk kerja.

“Jika SK sudah keluar, sanksi langsung diterapkan. Dinonaktifkan sebagai hakim. Tugasnya bisa dilimpahkan hakim lain. DS dipindah ke PT Semarang, Yogyakarta atau Jakarta, saya tidak tahu,” tukasnya.

Bila hasil pemeriksaan DS terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksi harus dilaksanakan. Sanksi berat antara satu sampai dua tahun. Setelah selesai menjalani hukuman, bisa kembali bertugas seperti semula.

Muharno Zarka-Wahyu