blank

Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja, Mimpi Oligarki Jadi Nyata

Oleh : Zuyyina Hasna Millenia

SEJAK pembahasan agenda rapat pengesahan RUU (Omnibus Law) Cipta Kerja digulirkan secara diam diam, terkesan terburu buru serta dinilai tidak mewakili suara rakyat, nampaknya yang dilakukan oleh pejabat yang berdasi ini malah mengundang geram public untuk memunculkan konflik,salah satunya memicu aksi demontrasi besar besaran mahasiswa dan masyarakat sipil di saat wabah pandemi corona masih belum menunjukkan konsistensi angka penurunan di beberapa daerah. Disaat tenaga medis harus bekerja ekstra keras, bertaruh nyawa serta mereka yang telah gugur saat menunaikan tugas kemanusiaan sebagai pahlawan bangsa, malah dipandang sebelah mata dan justru dimanfaatkan kondisi seperti ini untuk menunaikan hasrat mereka demi kepentingan atas nama investasi dengan embel embel penciptaan lapangan kerja seluas luasnya.

Harusnya jika memang DPR sebagai perwakilan rakyat yang sepenuhnya sudah dipercayai dan dipilih rakyat untuk mewakili suara mereka, tidak usah membuat agenda yang memicu kemarahan publik, yang harusnya terfokus pada pengentasan dan pemulihan untuk meminimalisir angka penularan virus baru. Sebagaimana meminjam istilah Cicero, filsuf berkebangsaan Italia  saluspopuli suprema lexesto yaitu keselamatan rakyat merupakan hokum tertinggi bagi suatu negara.

Anehnya, Kapolri dalam surat telegramnya Nomor : STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2020,disebutkan memerintahkan Polri untuk: Intai, Larang & Lawan Narasi Penolak UU Ciptaker. (lihat : Tirto). Polri yang semestinya punya tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan rakyat serta sebagai contoh untuk memberikan pengayoman, malahan bermetamorfosis menjadi institusi yang merampas hak berpendapat warga negaranya. Mereka seolah olah tutup mata dan telinga mengenai penolakan aksi yang massif terjadi di berbagai wilayah daerah. Sehingga hal ini malah menimbulkan oligarki semakin berkuasa dan menjadi cerminan catatan hitam di sejarah lembaga penegakan hukum Indonesia.

Mengutip pasal 17 UU nomor12 tahun 1980, mengatur jaminan hak pension untuk jabatan anggota dewan saja dijamin sampai mati, itulah kenapa mayoritas mereka tidak punya beban untuk memikirkan nasib orang kecil termasuk buruh, padahal uang yang mereka peroleh dijamin dari uang pajak rakyat. Poinnya yang penting, mereka kelihatan kerja bikin UU tiap tahun plus dapat tunjangan ketika membahas UU. Padahal jika dipikir piker kalau Omnibus Law dijadikan alas an untuk penyederhanaan perundang- undangan yang ruwet, rasanya sangat lucu. Semua UU termasuk soal investasi dan tenaga kerja yang dibuat dan disahkan oleh DPR juga dilakukan bersama sama dengan pemerintah. Yang bikin mereka, tetapi juga mereka yang mengeluh. Lagi pula, penghambat investasi di Indonesia itu sebenarnya korupsi, janji Jokowi untuk memberantas korupsi dan nepotisme saja malah diwujudkan dalam bentuk produk revisi UU KPK, walaupun hal ini banyak dikutuk oleh pendemo sampai berdarah darah . Berbagai permainan monopoli dan sesajen yang harus dibayar ke pejabat publik, polisi, parpol sampai anggota dewan dilakukan, biar bisnisnya aman. Intinya “wakil rakyat” kita selalu gampang dalam membuat UU yang merugikan rakyat,tetapi sulit bikin UU yang merugikan diri mereka sendiri.

Lalu, saya yang hanya sebagai rakyat jelata ini melihat perilaku pejabat berdasi ini bagaimana?

Saya yang melihat reaksi orang orang terhadap Omnibus law Cipta Kerja ini cenderung ragu,apakah orang orang benar benar sudah membaca secara utuh dan memahami setiap pasal pasal secara kompleks dari keseluruhan substansi produk Omnibus Law Cipta kerja ini? Saya yang saat ini masih menjadi mahasiswa hokum membaca jumlah halaman yang hamper setebal kamus yaitu 900 halaman saja membuat otak saya panas, yang pasti kerjaanya bukan hanya mengunggah cuitan cuitan controversial untuk ikut ikut-an trending topic di sosial media, yang Cuma hanya meramaikan kegaduhan, membuat public terprovokasi atau menyesatkan narasi tanpa tahu maksud dan tujuan menolak Omnibus Law Ciptaker ini. Bukan berarti bertindak seperti ini artinya bersikapa politis , karena memang ada yang harus dibaca dan dipelajari agar ketika mengutip sumber lain mengenai materi produk hukum UU (Omnibus Law) Cipta ker dalam pamflet yang tersebar banyak di ruang media sosial, Cuma hanya didasari praduga tanpa tahu dan paham akan dampak dari substansi setiap pasal pasal yang ada di dalamnya.

Sulit memang untuk menemukan titik equilibrium (tengah) antara kepentingan pengusaha yang ingin margin dan pihak buruh yang ingin kesejahteraanya juga terpenuhi. Banyaknya cuitan cuitan pasal pasal controversial pada Omnibus Law Cipta Kerja yang memunculkan berbagai aksi penolakan di berbagai sektor, dianggap oleh mereka menghilangkan hak hak pekerja/buruh dan lebih berpihak kepada keuntungan investor. Semua tahu jika peluang investasi makin naik, kesempatan kerja makin terbuka lebar. Wajar jika memang setiap kebijakan yang diputuskan pasti ada pro dan kontranya. Selain itu, tidak bias dipungkiri bahwa orientasi dunia saat ini adalah pusatnya kapitalisme. Sebagaimana Karl Marx pernah member tahu jika kapitalisme akan memiskinkan kaum buruh, buruh dianggap barang. Dipakai ketika dibutuhkan dan dibuang jika tak diperlukan. Maka, sebuah Negara kenapa harus memiliki iklim investasi yang baik, agar makin terlihat seksi di mata para investornya.

UU Omnibus Law Cipta Kerja ini ada karena hubungan pemerintah dan DPR sangat solid, yaitu berusaha untuk mendorong, memangkas bahkan menghajar bagi siapa yang menghalangi niat mereka. Terlihat dari kinerja mereka yang secara tiba tiba gak ada hujan gak ada petir, ketika tanggal 5 Oktober 2020 pembahasan RUU (Omnibus Law) Ciptaker sudah dibawa dan disidangkan dalam rapat paripurna, apalagi pada saat RUU (Omnibus Law) Ciptaker ini telah disetujui secara terselubung di pembahasan tingkat 1 pada jam 9  malam  (03/10/2020) . Sebab, diinformasikan bahwa pelaksanaan siding paripurna sebelumnya akan diselenggarakan pada tanggal 8 oktober 2020. Sungguh memperlihatkan taktik DPR ini sangat licik dan cerdas untuk memainkan peran caturnya dalam mengelabui rakyat. Semua harus terlihat berjalan lancer dan mulus sesuai targetnya yaitu mengesahkan RUU (Omnibus Law) Ciptaker ini menjadi produk hokum Undang Undang (UU).

Ketidak puasan saya terhadap produk hokum hasil buah karya oligarki ini tidak mesti ditanggapi dengan demonstrasi walaupun memang tidak memungkiri unjuk rasa dirasa perlu dan penting sebagai wujud aksi perjuangan untuk memperoleh kembali hak hak yang diberangus oleh oknum para pejabat Negara sebagaimana termaktub dalam pasal 28 E UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”Hanya pilihan alternative untuk mengunggat Undang Undang ini menjadi jalan salah satunya melalui uji materi Judicial Review ke MK, memang cara seperti ini terkesan tidak elegan untuk memperjuangkan aspirasi, dibandingkan unjuk rasa yang terlihat lebih garang dalam menyampaikan pendapat, karena lebih memberikan panggung politik yang luas untuk memudahkan mereka dalam melakukana danya aksi demonstrasi.

Akan tetapi, apalah artinya jika unjuk rasa yang digelar berubah menjadi klaster penularan infeksi covid-19 di tengah wabah pandemi corona yang kian tidak menunjukan angka penurunan, alih alih malah korban jiwa bias berjatuhan. Jika upaya aksi demonstrasi ini tidak menimbulkan perubahan dan dirasa aspirasi saat ini tidak didengar, semoga perjuangan bias berlanjut di meja siding Mahkamah Konstitusi agar dikoreksi betapa rakusnya produk hukum UU (Omnibus Law) Ciptaker yang dirancang oleh oligarki saat ini. (Penulis : Zuyyina Hasna Millenia, Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula Semarang, Semester V)