KUDUS (SUARABARU.ID) – Anggota DPRD Kudus dari Fraksi PKB, Noor Hadi meraih gelar doktor ilmu hukum Unissula setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji dalam Ujian Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Senin (13/10) malam.
Politisi yang sudah tiga periode menjadi wakil rakyat tersebut sukses mempertahankan disertanya yang berjudul ”Rekonstruksi Politik Hukum Perlindungan Buruh Dalam Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja yang Berbasis Nilai Keadilan’.
Suksesnya Noor Hadi meraih gelar doktor ini seakan melengkapi jajaran politisi yang berhasil menyelesaikan pendidikan akademisnya di tingkatan tertinggi. Selang beberapa jam sebelumnya, Plt Bupati Kudus HM Hartopo juga berhasil meraih gelar doktor di kampus yang sama.
“Alhamdulillah, akhirnya saya berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan S3 ini dengan lancar. Ucapan terima kasih tentu saya sampaikan ke semua pihak yang mendukung saya untuk meraih gelar ini,”ujar Noor Hadi, Selasa (14/10).
Menurut Noor Hadi, tema perlindungan hak buruh dalam sengketa PHK sejauh ini cukup dekat dengan bidang tugas yang digelutinya. Menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Kudus, Noor Hadi secara spesifik tentu cukup fasih berbicara soal perburuhan karena bidang tugasnya meliputi urusan ketenagakerjaan.
“Kebetulan tugas keseharian saya sebagai anggota Komisi B yang membidangi ketenagakerjaan. Jadi, hal tersebut ikut mendukung penyusunan disertasi saya,”tandasnya.
Dikatakan, dalam disertasi yang diangkatnya, salah satu rumusan masalah adalah terkait dengan pelaksanaan kebijakan perlindungan buruh dalam sengketa PHK. Menurutnya, banyak kasus PHK yang terjadi belum memenuhi prinsip keadilan.
“Selama ini penyelesaian sengketa hubungan kerja, sebagian besar hanya mengutamakan kepentingan pengusaha. Sementara, buruh kerap kali dikesampingkan,”tandasnya.
Padahal, selain membuat buruh kehilangan pekerjaan, PHK seringkali tidak dibarengi dengan pemberian pesangon yang layak. Dan lebih parahnya lagi, banyak PHK yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha tanpa menimbang kedudukan dari buruh.
“Sementara, dalam hal upaya hukum perjuangan buruh ketika menuntut haknya, juga banyak kelemahan yang terjadi,”tandasnya.
Salah satunya adalah pelaksanaan eksekusi putusan Peradilan Hubungan Industrial yang seringkali sulit dilakukan. Meski pihak buruh diputuskan menang, namun kenyataannya mereka sulit untuk mendapatkan haknya karena eksekusi putusan tersebut tidak memiliki sanksi pidana yang memaksa.
Dengan kenyataan tersebut, pada bagian akhir Disertasinya, Noor Hadi menyampaikan perlu adanya aturan tegas terkait perlindungan hak buruh terkait proses PHK. Kewajiban pembayaran pesangon yang layak kepada buruh, serta adanya mekanisme eksekusi sengketa PHK yang jelas, juga perlu mendapat perhatian penuh agar hak-hak buruh tetap terpenuhi.
Tm-Ab