blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pelaksana tugas Bupati Kudus, Jawa Tengah  M Hartopo mewajibkan para kepala desa dan camat di daerah untuk melakukan pemetaan daerah rawan bencana alam guna mencegah kemungkinan terjadinya korban jiwa.

“Kepala desa dan camat wajib memetakan daerah rawan bencana alam di wilayah masing-masing dan pengawasan di lapangan harus ditingkatkan,” kata M Hartopo menyikapi kejadian tanah longsor di Desa Soco, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang merenggut dua nyawa di Kudus, Senin.

Ia berharap ketika masing-masing pemangku kepentingan di tingkat desa maupun kecamatan ikut melakukan pengawasan di lapangan, tentunya hal-hal yang tidak diinginkan bisa dihindarkan. Salah satunya, terkait peristiwa tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa di Desa Soco, tentunya juga bisa dihindarkan.

Ia mengingatkan masyarakat akan risiko yang dihadapi di daerah rawan bencana, terutama pembangunan tempat tinggal yang berada dekat tebing rawan longsor maupun berada di perbukitan yang juga rawan longsor.

“Kami juga sudah mengingatkan masyarakat yang berada di daerah rawan, termasuk jajaran di bawah, seperti camat hingga kepala desa juga sudah diinstruksikan untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Ia mengaku masih banyak warga yang abai terhadap keselamatan diri dengan tetap membangun tempat tinggal di daerah yang rawan terjadi bencana tanah longsor dengan alasan kepemilikan tanahnya hanya di daerah itu, sehingga tidak mungkin pindah ke tempat lain.

“Kalau pemerintah yang harus mengupayakan relokasi tentunya membutuhkan anggaran yang besar,” ucapnya.

Peristiwa tanah longsor yang terjadi di Desa Soco mengakibatkan dua orang pekerja bangunan yang tengah membangun pondasi rumah warga tewas karena tertimpa material longsor dari tebing setinggi 10 meter.

Akibat peristiwa tersebut, pemilik tanah yang hendak membangun rumah diminta menghentikan pembangunan rumah tersebut dan mencari tempat lain yang lebih aman.

Ant-Tm