KUDUS (SUARABARU.ID) – Meski tengah dalam kondisi pandemi Covid-19, Bea Cukai Kudus tetap gencar melakukan pengawasan atas peredaran rokok ilegal. Hal ini ditunjukkan dengan penggagalan penyelundupan rokok ilegal sebanyak satu truk di Jalan Lingkar Kudus-Jepara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan, penangkapan truk berisi rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan dilakukan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk dari wilayah Jepara pada Minggu (11/10) dini hari.
“Berbekal informasi tersebut, tim kami melakukan penyisiran di Jalan Kudus-Jepara dan jalur-jalur alternatif Kudus-Jepara,”kata Gatot, Selasa (13/10).
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menemukan truk yang menjadi target operasi sedang melaju di Jalan Raya Kudus-Jepara. Setelah dilakukan pengejaran, truk tersebut berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Kudus-Jepara. Lalu petugas melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa truk tersebut benar memuat rokok ilegal.
Hasil pemeriksaan awal kata Gatot, menunjukkan bahwa truk memuat rokok siap edar jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dalam kemasan koli (karung putih). Sehingga truk, barang bukti, dan seorang sopir berinisial DS (27 th) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada penindakan kali ini lanjut Gatot, pihaknya berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 1.140.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.162.800.000 dan mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 676.385.000. Pelaku dijerat dengan pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Tm-Ab