KARANGANYAR (SUARABARU.ID) – Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Kav. Susanto, S.I.P., M.A.P mengungkapkan, pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis, sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian.
Hal itu diungkapkan Kapendam dalam Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN ) yang digelar oleh Satgas TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) Kodim 0722/Karanganyar di balai desa Jatiwarno, Kecamatan Jatipuro, Karanganyar, Selasa (6/10).
Acara ini diikuti Karangtaruna, Organisasi Masyarakat, dan ibu-ibu PKK. Dikatakan lebih lanjut, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh.
“Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian,” katanya.
Mengingat peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah terlanjur terpapar zat berbahaya ini.
“Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebutz, karena risikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan,” pungkasnya.
Diharapkan nantinya semua peserta dapat meneruskan menteri penyuluhan itu, kepada masyarakat luas, terutama kepada keluarga, saudara maupun tetangga.
Absa-trs