blank
Dewan Pengawas PDAM Kudus Dio Hermansyah Bakrie. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kesaksian dua terdakwa perkara suap penerimaan pegawai PDAM Kudus yang menyebut adanya aliran uang Rp25 juta untuk  Dewan Pengawas PDAM kudus,  Hermansyah Bakrie, nampaknya mulai berbuntut panjang.

Dio, panggilan Hermansyah menegaskan akan melaporkan Oni Iswardani, salah satu terdakwa tersebut ke polisi atas dugaan kesaksian palsu.

Kepada Suarabaru.id,  Dio menyatakan, munculnya pernyataan adanya aliran uang suap tersebut pertama kalinya disampaikan oleh terdakwa Oni Iswardani. Meski Dirut PDAM nonaktif, Ayatullah Humaini ikut menimpali, namun pernyataannya tidak seperti halnya kesaksian yang disampaikan Oni.

Oleh karena itu, kata Dio, pihaknya akan melaporkan Oni Iswardani ke Polda Jateng atas dugaan kesaksian palsu. Sebab, apa yang disampaikan bahwa ada aliran uang suap sebesar Rp 25 juta yang masuk ke kantongnya, adalah fitnah.

“Itu 100 persen fitnah, dan besok saya akan laporkan Oni Iswardani ke Polda Jateng dengan tuntutan kesaksian palsu di persidangan. Saya sama sekali tidak pernah menerima uang suap itu,”tandas Dio.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus suap PDAM Kudus  memberikan kesaksian mengejutkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/10).

Dua terdakwa yakni Direktur Utama PDAM Kudus nonaktif Ayatullah Humaini dan kontraktor swasta yang diduga menjadi perantara suap, Sukma Oni Iswardani, menyebut Dewan Pengawas Dio Hermansyah Bakrie menerima aliran uang suap sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga: Dua Terdakwa Suap PDAM Kudus Ungkap Aliran Uang untuk Dewan Pengawas

Dio Hermansyah yang hadir sebagai saksi, mendapat pertanyaan dari  terdakwa Oni apakah dirinya pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dari dirinya. Sebab, dalam pengakuannya Oni menyatakan pernah memberikan sejumlah yang kepada Dio Hermansyah  meski tidak dijelaskan peruntukan pemberian uang tersebut.

“Saya memberikan Rp25 juta. Tapi memang tidak ada bukti tanda terimanya,” katanya dalam sidang secara daring dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh terdakwa Ayatullah Humaini kepada saksi Hermansyah Bakrie.

Atas pertanyaan berkaitan dengan pemberian sejumlah uang itu, saksi membantahnya. “Tidak pernah,” ucap Hermansyah Bakrie atau yang akrab disapa Dio sembari menyebut hal itu sebagai fitnah.

Dalam kesaksian-nya, Hermansyah mengaku juga pernah mendapat tugas untuk mewawancarai calon pegawai dalam proses seleksi yang akhirnya berujung masalah itu.

Menurut dia, tugasnya untuk mewawancarai calon pegawai tersebut hanya berdasarkan permintaan tolong lisan Dirut PDAM, tanpa surat resmi.

Ia mengakui wawancara calon pegawai yang dilakukannya itu bukan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Dewan Pengawas.

Dalam proses wawancara itu pun, saksi juga mengaku tidak ada proses penilaian maupun rekomendasi terhadap calon pegawai PDAM.

Tm-Ab