blank
Kegiatan rapat kerja ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan demi kesiapan pembentukan badan Ad Hoc KPPS di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sesuai tahapan, Badan Ad Hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaksanakan per Oktober 2020. Sebagai persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat kerja pembentukan KPPS yang diikuti 21 KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020.

blank
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Foto : hana eswe

Raker tersebut dilaksanakan di Hotel Kyriad Grandmaster Purwodadi, selama dua hari mulai Senin-Selasa (28-29/9/2020), dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Saat pembukaan, Yulianto menyapa para peserta yang merupakan Divisi SDM dari 21 KPU Kabupaten/Kotadi Jawa Tengah.

Acara dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan ketat. Terlihat para peserta maupun narasumber menggunakan masker sebagai alat pelindung diri selama pelaksanaan raker tersebut.

Menurut Yulianto, pembentukan badan Ad Hoc KPPS ini akan dilaksanakan per Oktober 2020. Dari rapat kerja ini diharapkan pembentukan KPPS bisa dipersiapkan secara matang oleh KPU Kabupaten/Kota.

“Ini kan situasinya pandemi covid-19 yang sifatnya belum berakhir artinya pola-pola pendekatan bagi kawan-kawan ke masyarakat dalam proses perekrutan itu, nanti tidak ada kendala. Masih banyak antusiasme dari masyarakat untuk jadi penyelenggara di tingkatan KPPS. Maka, sejak awal ini harus kami persiapkan, harapannya nanti masyarakat juga masih mempunyai minat tinggi menjadi anggota KPPS,” ujar Yulianto, saat ditemui awak media.

Terkait penambahan jumlah TPS, Yulianto menjelaskan, asumsinya pada UU. Dalam UU tersebut, jumlah maksimal pemilih per TPS sebanyak 800 orang. Namun, pada Pilkada 2020 ini masih dalam masa pandemi, sehingga untuk mengurangi kerumunan di TPS, dibatasi maksimal 500 pemilih untuk tiap TPS.

“Artinya ada pengurangan jumlah maksimal pemilih dan implikasinya. Otomatis bertambahnya jumlah TPS dan itu sudah ditata dan dipetakan semua oleh kawan-kawan KPU 21 kabupaten/kota, termasuk KPU Grobogan. Sudah ketemu dan sudah di coklit per TPS jumlah pemilihnya, kemudian juga sudah ditetapkan DPS-nya,” tambahnya.

Sementara, untuk jumlah anggota KPPS, syaratnya tetap sama seperti yang terdahulu. Termasuk pembatasan umur anggota KPPS yakni antara 20-50 tahun.

“Pilbup ini berbeda dengan Pileg atau Pilpres kemarin. Waktu pemilu serentak jumlah peserta pemilunya banyak sekali. Ada 16 partai. Setiap partai ada calonnya, mulai DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota. Ada DPD dan ada calon presiden. Sedangkan di Pilbup ini calonnya ‘kan sedikit. Artinya, secara teknis tidak serumit dan seberat Pileg atau pemilu serentak 2019 kemarin. Pada Pilbup ini, dalam pelaksanaannya diperkirakan jam empat sore proses sudah selesai. Jadi tidak sampai melebihi hari,” tambahnya.

Badan Ad Hoc KPPS sendiri terdiri dari tujuh orang dan dua petugas Linmas. Yulianto mengatakan, kesiapan dari KPU di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk menyelenggarakan Pilbup sudah siap dan sesuai protokol kesehatan. Bahkan, pada saat pengundian nomor urut atau tata letak juga sudah diterapkan protokol kesehatan.

“Sejak awal sudah kita sampaikan kepada paslon untuk tidak mengerahkan pendukungnya, sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Begitu juga nanti dalam kampanye. Pelaksanaan kampaye diutamakan melalui metode daring, pertemuan terbatas dan juga berkampanye di media sosial. Debat publik juga begitu. Nanti akan kita atur dan kita tata sesuai dengan regulasi PKPU nomor 13,” pungkasnya.

Hana Eswe-trs