blank
Bagi pelanggar diberikan pendekatan melalui edukasi, tentang pentingnya penggunaan masker. Foto: hana eswe/ist

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kabupaten Grobogan telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020, tentang pengendalian covid-19 di Kabupaten Grobogan. Dasar itulah yang menjadi pegangan pada pelaksanaan operasi yustisi penertiban pemakaian masker di Kabupaten Grobogan.

Operasi yustisi ini melibatkan beberapa pihak terkait, seperti Satpol PP Kabupaten Grobogan, Polres Grobogan, Kodim 0717/Purwodadi, serta Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan. Pelaksanaannya dilakukan di wilayah Kota Purwodadi.

Hal itu terlihat di beberapa titik, seperti di Jalan Hayam Wuruk, Jalan A Yani dan Jalan R Suprapto, Senin (28/9/2020). Dalam operasi ini, terlihat beberapa warga yang tak menggunakan masker diberhentikan, dan kemudian mendapatkan pengarahan dari petugas.

BACA JUGA : PA GMNI Siap Sukseskan Pilbup Grobogan 2020

Salah satu petugas dari Dinas Kesehatan Grobogan, Bara, kemudian menasihati seorang warga yang terjaring operasi yustisi, karena tidak menggunakan masker saat mengendarai sepeda motornya. Dia pun langsung diminta untuk melakukan cek suhu tubuh dan mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer.

”Kalau pas operasi masker, kalau yang tidak pakai masker akan didata. Kami langsung melaksanakan cek suhu pada orang yang melanggar. Kemudian mereka diminta untuk mencuci tangannya dengan hand sanitizer, serta menggunakan masker yang kami berikan,” ujar Bara dalam keterangannya, di sela operasi yustisi di Jalan Hayam Wuruk, Purwodadi.

Menurut dia, usai didata mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. ”Kami juga memberikan anjuran-anjuran kepada mereka, terkait pentingnya menggunakan masker,” imbuhnya.

Terkait pelaksanaan operasi yustisi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Mohammad Soemarsono menjelaskan, hal itu dilaksanakan berdasarkan Perbup 48 Tahun 2020, tentang pengendalian covid-19.

blank
Para petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi penertiban masker di Jalan R Suprapto, Purwodadi. Foto: hana eswe

Bukan Pidana
Saat dikonfirmasi, pihaknya menyatakan, meski sudah dilaksanakan berdasarkan aturan itu, pemberian sanksi dilakukan dengan pendekatan edukasi.

”Operasi yustisi terkait penertiban masker ini dilakukan dasarnya Perbup 48 Tahun 2020 tentang pengendalian covid-19 di Kabupaten Grobogan. Karena pendekatan kita kan edukasi bukan pidana,” jelas Soemarsono.

Pihaknya berharap kepada masyarakat, agar patuh dan menyadari, bahwa penegakan protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Hal itu harus dipatuhi oleh semua masyarakat.

Harapan senada juga disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Endang Sulistyaningsih. Menurut dia, warga yang masih mengabaikan penggunaan masker, sebaiknya menyadari betul pentingnya menggunakan masker di masa pandemi covid-19 ini.

”Penggunaan masker merupakan kewajiban kita dalam membantu negara untuk memberantas covid-19. Karena itu tolong, biasakan diri untuk memakai masker,” imbaunya.

Hana Eswe-Riyan