blank
BARANG BUKTI - Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo memperlihatkan beberapa barang bukti. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Polres Tegal Kota menetapkan penyelenggara hajatan dengan menggelar hiburan dangdutan di tengah pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES (51) menjadi tersangka.

Penetapan WES menjadi tersangka disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo di kantornya Senin (28/9/2020) sore.

Kapolres menerangkan, modus operandi tersangka melaksanakan acara hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang serta hiburan dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang memiliki kewenangan.

blank
Wasmad Edi Susilo

Dari hasil penyidikan dengan serangkaian pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan melibatkan beberapa ahli pidana, kesehatan, bahasa.

Petugas juga menyita tujuh item barang bukti berupa, satu lembar surat pengantar dari Ketua RT 01/RW 1 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, tertanggal 30 Agustus 2020.

Satu lembar surat pengantar yang diterbitkan oleh Kelurahan Kalinyamat Wetan tertanggal 1 September 2020. Satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wasmad Edi Susilo tertanggal 1 September 2020.

Surat izin yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan, tertanggal 1 September 2020. Dan surat yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan. Ada buku tamu, undangan pernikahan, VCD berisi rekaman acara. “Dari hasil gelar perkara pada sore hari ini maka, kita telah melakukan menetapkan tersangka kepada terlapor atas nama WES,” kata Kapolres Rita.

Wasmad dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang tentang kekarantinaan kesehatan Jo pasal 216 ayat 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, denda 100 juta.

Pasal yang dikenakan terhadap Wasmad adalah, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan yang akan mengahalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pasal lain, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau perintah yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Surat panggilan sebagai tersangka akan dilayangkan kepada Wasmad pada Rabu (30/9/2020) mendatang. “Melihat dari ancaman hukuman tertinggi 1 tahun, maka tersangka Wasmad tidak akan dilakukan penahanan,” tutur Rita.

Kapolres mengatakan dalam kasus tersebut tidak ada keterlibatan yang lainnya. Penetapan Wasmad sebagai tersangka karena yang bersangkutan selaku Sohibul hajat, yang menentukan sendiri, peran dan kapasitasnya.

“Beliau sendiri yang menyatakan bahwa apapun yang terjadi tanggungjawab beliau. Saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sangat kooperatif,” pungkas Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari.

Diberitakan sebelumnya, Wasmad hajatan menikahkan putrinya dan khitan putranya dengan menggelar hiburan serupa konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam hingga berkumpulnya penonton saling berhimpitan tanpa memperhatikan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Nino Moebi