WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Wacana tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, kini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP), menerima lebih dari 50 jenis petisi dari masyarakat, yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda.
”Sebagai pelaksana Pilkada di tingkat kabupaten, kami akan mengikuti keputusan KPU-RI,” tegas Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi. Penegasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri ini, Senin (21/9), disampaikan saat menjawab pertanyaan terkait kemunculan wacana penundaan Pilkada 2020.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub, menyatakan enggan untuk memberikan komentar terhadap wacana penundaan Pilkada serentak di Tanah Air tersebut. ”Pangapunten (maaf, maksudnya) saya tidak berkomentar,” tegas Ali Mahbub.
Tanggap Darurat
Di Jakarta, sebagaimana ramai diberitakan oleh mass media, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siraj, meminta pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk menunda penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020 hingga berakhirnya proses tanggap darurat Corona Virus Disease (Covid)-19.
Alasan penundaan, itu demi melindungi kelangsungan hidup manusia dengan protokol kesehatan (Prokes) menjadi sangat penting untuk dilakukan. Prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah, seharusnya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan, karena penularan Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.
Pelaksanaan Pilkada identik sebagai sarana untuk memobilisasi massa dan melakukan konsentrasi banyak orang oleh kandidat. Sulit untuk menerapkan protokol kesehatan, karena massa yang terkonsentrasi akan banyak dalam tiap tahapannya.
Selanjutnya, diharapkan agar anggaran Pilkada bisa direalokasi untuk penanganan wabah corona bagi masyarakat. Yakni untuk dana penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
Bambang Pur