MAGELANG (SUARABARU.ID) – Diduga nekat menanam ganja kini dua orang harus berurusan polisi. Polres Magelang menggelar jumpa pers ungkap kasus narkotika tanaman jenis ganja itu, hari ini.
Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba menuturkan, pada Selasa 8 September 2020 sekira pukul 14.00 telah mengamankan barang bukti berupa lima tanaman yang diduga ganja di Dusun Manggoran, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dengan rincian ketinggian 155 cm, 130 cm, 150 cm, 160 cm dan 80 cm.
Tanaman yang diduga ganja itu menurut keterangan warga milik Aji Feri Fanani yang merupakan warga Gedongan Kulon, Desa Bondowoso. Kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Babinkabtibmas Desa Bondowoso, Kepala Desa Bondowoso dan Kepala Dusun Manggoran. Selanjutnya anggota Opsnal Polres melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ketika itu sedang di wilayah Kecamatan Dukun.
Polisi juga mendapat informasi pelaku mempunyai teman bernama Dedi Istiawan yang tinggal di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Selanjutnya pada pukul 22.10 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Magelang berhasil melakukan penangkapan terhadap Aji Feri Fanani di rumah kontrakan Dedi Istiawan.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Magelang guna penyidikan lebih lanjut. Dengan seluruh barang bukti yang ditemukan berupa 45 batang pohon ganja, polisi menduga dua tersangka sengaja menanam, memelihara, memiliki, atau menguasai barang terlarang itu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kedua tersangka ketika ditanya wartawan mengaku belum pernah mencoba daun ganja yang ditanamnya. Usia tanaman sekitar empat bulan. Pengakuan awal tanaman itu akan dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada teman-temannya.
Tersangka mendapat benih membeli melalui online. Selanjutnya sebagian ditanam di dalam rumah dan di wilayah Dukun ada sebagian yang ditanam di tanah bengkok. “Ini
tergolong pengungkapan pertama di Magelang ternyata di Magelang bisa tumbuh juga,” kata Kapolres.
Eko Priyono-trs