blank
Kapolsek Geyer, Iptu Danang Essanto saat mengecek kayu sonokeling yang disita dalam penangkapan di Desa Ledokdawan, kemarin. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kasus illegal logging kembali terjadi di Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Kali ini petugas Perum Perhutani BKPH Juworo KPH Gundih bersama unit reskrim Polsek Geyer berhasil mengamankan truk bermuatan kayu sonokeling di Dusun Lebak, Desa Ledokdawan, Selasa (15/9/2020).

Truk tersebut diamankan sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Hal itu dibenarkan Kapolsek Geyer, Iptu Danang Essanto.

Dari informasi yang diperoleh, pengamanan truk pengangkut kayu illegal beserta sopirnya ini bermula ketika Wartono (44), petugas Perhutani bersama dua rekannya, Djoko Junianto (51) dan Priyatma (28) melakukan patroli di kawasan hutan petak 7B kelas hutan alam sekunder (HAS) RPH Bancar, sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat berpatroli, mereka mencurigai adanya empat tunggak bekas penebangan pada pohon sonokeling. Ketiganya langsung melakukan pelakcakan terhadap hilangnya kayu sonokeling tersebut.

Sekitar pukul 16.30 WIB, ada warga yang memberi informasi adanya truk yang memuat kayu sonokeling berhenti tepat di depan rumah warga di Dusun Lebak, Desa Ledokdawan. Ketiganya bersama unit reskrim Polsek Geyer langsung menuju ke lokasi yang dimaksud tadi.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, dilaporkan kepada Asper BKPH Juworo KPH Gundih yang selanjutnya menghubungi Unit Reskrim Polsek Geyer. Kemudian bersama-sama mendatangi lokasi tersebut,” jelas Wakil Administratur KPH Gundih Rony Merdiyanto, Rabu(16/9/2020).

Apa yang diinformasikan oleh warga tadi ternyata benar. Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel K 1465 RP bersama barang muatannya yakni 87 batang kayu sonokeling dengan berbagai ukuran langsung diperiksa petugas.

Pengemudi truk, Ngalim (46) warga Kecamatan Pulokulon, tak berkutik saat petugas meminta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Petugas langsung mengamankan truk berikut sopirnya ke Mapolsek Geyer.

“Pengemudi truk kita amankan berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan sopir, ia hanya diminta untuk mengantarkan kayu tersebut ke Solo dengan biaya Rp 600 ribu. Saat ini kita periksa beberapa orang saksi untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari kejadian ini, Perum Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 9 juta,” jelas Kapolsek Geyer, Iptu Danang Esanto.

Hana Eswe-trs