PURBALINGGA (SUARABARU.ID)– Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi kembali menggiatkan pembagian masker dan hand sanitizer kepada masyarakat, termasuk sosialisasi pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sasaran pembagian yang menjadi prioritas adalah para pedagang beberapa pasar di Purbalingga.
Beberapa pasar yang sempat dikunjungi belakangan ini dalam pembagian masker dan hand sanitizer diantaranya Pasar Segamas Purbalingga, Pasar Bobotsari, Pasar Kutasari dan Pasar Tobong Kutasari. Menurut Bupati, pasar merupakan tempat yang paling padat dikunjungi masyarakat karena sebagai tempat jual beli kebutuhan pokok, sehingga cukup rawan terjadi penularan.
“Oleh karenanya perlu kita beri perlindungan maksimal. Salah satu yang bisa kami lakukan adalah pembagian masker dan hand sanitizer. Melalui pembagian yang cukup masif ini diharapkan masyarakat semakin sadar arti penting mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan bersama mencegah Covid-19,” ungkapnya, Kamis (27/8) dalam kunjungannya ke Pasar Tobong Kutasari.
Kepada seluruh masyarakat Purbalingga, Bupati juga kembali mengingatkan bahwa Kabupaten Purbalingga memiliki program ‘Jujag-Jujug’. Program ini memudahkan ibu rumah tangga dalam berbelanja. Tidak perlu ke pasar, namun dengan menggunakan smartphone melalui aplikasi Whatsapp, belanja kebutuhan dapur bisa dilakukan dari rumah.
Cara pembayaran dilakukan di rumah saat pesanan diterima. “Bagi masyarakat Purbalingga yang khawatir ke pasar karena masih dalam kondisi pandemic, jadi cukup dirumah saja, tinggal menggunakan aplikasi whatsapp nanti tinggal langsung hubungi CS dari Jujag-Jujug, bapak ibu bisa langsung order kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan, nanti pesanan bapak ibu langsung akan diantar ke rumah,” papar Bupati Tiwi.
Program Jujag-Jujug membantu para ojeg online untuk tetap bisa bekerja dan perekonomian rakyat utamanya pedagang pasar tetap bisa bergerak. Program ini menggunakan aplikasi WA dengan nomor costumer service (CS) 081390324068.
Seperti yang diketahui, Pemkab Purbalingga juga menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Oleh karenanya perlu untuk terus dan secara massif memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat.
Sosialisasi kepada masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai media dan setiap ada acara atau kegiatan, baik acara di tingkat RT, desa, kecamatan maupun kabupaten. Operasi Terpadu pendisiplinan masyarakat yang tidak bermasker akan dilakukan di tiap-tiap kecamatan.
M Abdul Rohman