TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)-Lima orang pelaku pengeroyokan terhadap dua pelajar salah satu SMK swasta di Temanggung diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung.
Kelima pelaku pengeroyokan tersebut yakni NAP (18) dan AL (19) keduanya warga Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang dan saat ini masih tercatat sebagai siswa dari sebuah SMK swasta di Kota Magelang.
Kemudian, AM (18) warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung dan AMS (21) warga Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Kedua nama terakhir sudah lulus dari sekolah yang sama dengan dua rekannya tersebut.
“Sedangkan satu tersangka lainnya tidak kami tahan, karena masih di bawah umur,”kata Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali.
Muhammad Ali mengatakan, kasus penggeroyokan yang terjadi pada 10 Agustus kemarin, dilakukan kelima tersangka dan mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka. Yakni, VD(15) dan BY(19).
Menurutnya, kasus pengeroyokan ini terjadi pada 10 Agustus malam lalu, bermula kelima tersangka berkumpul di salah satu rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kranggan.
Saat itu juga, mereka mendengar ada anak-anak dari SMK Swasta di Temanggung yang sedang nongkrong-nongkrong di sekitar Pasar Kranggan. Dan mereka langsung mendatanginya
Setelah sampai di lokasi, salah satu dari tersangka tersebut berteriak “kae bocah e (itu anaknya), kemudian langsung menyerang anak-anak yang diduga pelajar SMK swasta di Temanggung itu.
Dalam penggeroyokan tersebut, para tersangka yang membawa senjata tajam clurit, langsung membacokan ke punggung korban VD. Selain itu, tersangka AMS menabrakan sepeda motornya ke korban BY.
Akibat ayunan senjata tajam tersebut, korban VD mengalami luka bacok di bagian punggungnya dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSU Djojonegoro Temanggung.
Sedangkan, korban lainnya BY mengalami luka memar di bagian kakinya setelah ditabrak tersangka AMS dengan sepeda motor Honda Beat ber nomor polisi AA 3406 ED yang dikendarainya.
Ia menambahkan, setelah melakukan pembacokan dan pengeroyokan tersebut, para tersangka berupaya melarikan diri ke arah wilayah Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang untuk menyerang pelajar dari sebuah SMK swasta di Kabupaten Magelang tersebut.
“Kita langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Magelang, setelah mengetahui adanya upaya penyerangan terhadap pelajar sebuah SMK swasta di wilayah tersebut dan akhirnya mereka tertangkap di rumahnya masing-masing,” katanya.
Menurutnya, meskipun salah satu tersangka hingga saat ini tidak ditaha, karena masih di bawah umur tetapi proses hukum tetap berjalan. Yakni, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, karena melanggar pasal 55 Jo 170 KHUP.
Sedangkan, tersangka NAP terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena melanggai pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 .
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni AL, AM dan AMS terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena melanggar 170 KUHP.
Sementara itu, salah satu tersangka NAP mengaku dirinya membawasenjata tajam berupa celurit, yang saat itu digunakan untuk membacok korban pada awalnya untuk jaga-jaga saja. Tetapi, saat kejadian dirinya terbawa emosi dan langsung membacok korban ke bagian punggungnya.
Sedangkan, alasan dirinya bersama empat rekannya melakukan pengeroyokan, bermula dari saling ejek di media sosial dan bukan salah sasaran.
Yon