WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pemkab Wonosobo tahun 2020 ini mendapat alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 13.019.829.277.
Dari total anggaran tersebut, sebesar 53,07 persen, yang dialokasikan untuk kegiatan yang mendukung progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan 46,93 persen untuk kegiatan non JKN.
Demikian disampaikan Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo, saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Pemkab Wonosobo di Pendopo Bupati Belakang.
Pada acara yang diikuti sekitar 30 orang, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Sekda Wonosobo juga menyampaikan sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan, supaya penggunaan dan pemanfaatan dana hasil cukai dan tembakau tersebut tepat sasaran.
“Alokasi DBHCHT Pemkab Wonosobo sepenuhnya digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ungkapnya.
Perlu juga diketahui, Pemkab Wonosobo bukan merupakan kabupaten penghasil cukai tembakau, namun demikian, perlu juga sosialisasi terkait penggunaan cukai ilegal pada barang-barang kena cukai.
“Saya minta peserta pahami dan perhatikan secara seksama aturan perundangan yang berlaku tentang cukai, agar dalam pelaksanaan di lapangan. Baik perencanaan program kegiatan dan penganggaran perangkat daerah tepat sasaran. Sehingga dapat mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Wonosobo,” tambahnya.
Rokok Ilegal
Pihaknya menghimbau untuk memperkuat komitmen bersama, serta meningkatkan kepedulian, kerjasama, dan kewaspadaan , terutama terhadap lingkungan sekitar, dalam upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Wonosobo yang pada mingu ini meningkat tajam.
“Saya mengingatkan kembali, mari laksanakan dengan disiplin mulai dari diri sendiri, untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan, dan menghindari keramaian sampai pandemi Covid-19 ini benar-benar terkendali,” tegasnya.
One Andang menajak mari saling mengingatkan, untuk selalu mengenakan masker, tetap menjaga jarak, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta selalu menjaga kebersihan tangan, dengan sering mencuci tangan memakai sabun pada air yang mengalir.
“Bersihkan tangan saat memulai maupun mengakhiri aktivitas dan sebisa mungkin kurangi kegiatan di luar rumah, kecuali terdapat kepentingan yang sangat mendesak,” pintanya.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Wonosobo, Siti Nuryanah, menyampaikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini untuk mensinergikan dan memberikan informasi pada perangkat daerah pengampu DBHCHT dan perangkat daerah terkait agar pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Selain itu juga untuk memberikan informasi terkait barang kena cukai ilegal dan peredaran rokok ilegal. Peserta sosialisasi bisa menyebarkan pada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai. Sehingga akan mempersempit ruang gerak bagi peredaran cukai ilegal dan peredaran rokok ilegal,” paparnya.
Pada sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini, sebagai narasumber Kabag Perekonomian Biro Perekonomian Setda Jateng, Effendi Judy Arianto. Penggunaan anggaran DBHCHT harus sesuai PMK No.7/PMK.07/2020.
Pelaksana KPPBC Type Madya Pabean Magelang, Risang Sukoco, menyampaikan tentang Barang Kena Cukai dan tentang Rokok Ilegal.
Muharno Zarka-mm