TEGAL (SUARABARU.ID) – Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal konsen untuk menurunkan kebiasaan masyarakat agar tidak merokok. Salah satunya dengan telah diterbitkannya Perwal No. 13 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Lingkungan Pemkot Tegal.
Menurut Jumadi bahwa kawasan tanpa rokok sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melindungi masyarakat. Berdasarkan survei perilaku merokok di Kota Tegal pada Survei Keluarga Sehat tahun 2018, sebanyak 51 persen ada anggota rumah tangga mempunyai kebiasaan merokok.
Sedangkan survei Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tahun 2019 sebesar 61 persen ada anggota rumah tangga mempunyai kebiasaan merokok.
Hal tersebut disampaikan Jumadi saat Webinar Peran Kepala Daerah dalam Penanganan Covid dan Pengendalian Tembakau di Ruang Command Room Dinkominfo Kota Tegal, Selasa (25/8/2020).
Jumadi menambahkan, Pemkot berusaha bagaimana caranya pencegahan Covid-19 dan pencegahan kebiasaan merokok bersinergi. Jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari asap rokok agar imun kita tetap tinggi.
“Bersinergi dan berkolaborasi degan semua pihak. Jangan kasih kendor. Meningkatkan indeks keluarga sehat dengan cara menghindari asap rokok,” ungkap Jumadi.
Dalam kesempatan itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, tantangan berat dalam pembangunan siklus manusia saat ini yakni stunting. Hal tersebut juga berpengaruh pada kebiasaan merokok di lingkungan keluarga. Rokok berpengaruh terhadap stunting sejak si anak berada dalam kandungan.
“Ibu perokok punya pengaruh terhadap janin dalam kandungan. Jika suami yang merokok, dapat menimbulkan perokok pasif yang berpengaruh pada janin,” kata Muhadjir.
Muhadjir menuturkan bahwa pemerintah saat ini mencanangkan kampanye wajib memakai masker. Dari protokol kesehatan seperti jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, memakai masker menjadi prioritas.
“Menggunakan masker dengan baik, bisa mengamankan kemungkinan terpapar Covid-19,” pungkas Muhadjir.
Nino Moebi