Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat meminta warga menggunakan masker. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, mulai menerapkan sanksi denda sebesar Rp50.000 terhadap warga yang tidak memakai masker, sedangkan pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan juga diberi sanksi denda hingga Rp5 juta sebagai upaya memerangi penyakit virus corona (Covid-19).

“Untuk itu, kami mohon warga mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker agar tidak dikenai denda Rp50 ribu,” kata Asisten Tata Praja Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo di Kudus, Rabu.

Denda yang diberlakukan untuk pelaku usaha, kata Agus Budi Satriyo, disesuaikan skala usahanya, mulai dari tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta, hingga usaha besar sebesar Rp5 juta.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, lanjut dia, tidak hanya berupa denda, tetapi bagi perorangan ada sanksi kerja sosial juga dengan membersihkan sarana fasilitas umum.

Denda bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, selain denda administratif, juga ada sanksi penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan hingga sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.

Untuk itu, pemilik tempat usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M, yakni masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Menurut dia, denda tersebut tidak serta-merta diterapkan secara kaku, tetapi ada tahapan mulai dari teguran secara lisan atau tertulis.

“Apabila masih membandel, baru diterapkan sanksi denda,” katanya.

Ia menyebutkan sanksi secara langsung, yakni sanksi sosial, seperti menyapu jalan atau hukuman fisik ringan apabila dimungkinkan.

Sanksi tersebut, lanjut dia, dalam rangka mengajak masyarakat Kudus untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, mengingat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan saat ini kian menurun dan kasus penularan terus meningkat.

“Ini sudah sangat darurat sehingga harus ada aturan yang memaksa,” katanya menegaskan.

Penegakan protokol kesehatan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan penindakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Ant-Tm