blank
Jathilan, salah satu kesenian di Kabupaten Temanggung. Foto: Ist

TEMANGGUNG(SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Temanggung  mulai melonggarkan pertunjukan seni budaya bisa digelar di masa  pandemi covid-19 ini. Tetapi,  pertunjukan tersebut tidak serta-merta bebas, melainkan harus ada panitia khusus yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

“Bupati sudah membolehkan pertunjukan seni budaya digelar, tetapi dengan aturan yang berlaku. Yakni, dengan pembatasan jumlah penonton/pengunjung, panitia wajib menyediakan tempat penyelenggaraan pertunjukan sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah penonton/pengunjung agar ada jaga jarak,” kata Staf Ahli  bupati bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan, dan Kebudayaan, Tri Raharjo,

Tri Raharjo mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 454/430 tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang  panduan pengendalian dan pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan pertunjukan seni budaya di Kabupaten Temanggung di masa pandemi Covid-19 tersebut, panitia juga wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp6.000.

blank
Staf Ahli  bupati bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan, dan Kebudayaan, Tri Raharjo. Foto: Suarabaru.Id/ Yon

Dalam surat pernyataan tersebut  yang berisi kesanggupan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, serta sanggup menerapkan semua ketentuan yang diatur dalam SE bupati. Penyelenggara diwajibkan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan terlebih dahulu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan tingkatannya.

“Jika tidak  dinilai tidak mematuhi dan tidak menjalankan protokol kesehatan, maka panitia akan diberi sanksi,” katanya.

Menurutnya, ketua panitia adalah penanggung jawab atas semua upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan pertunjukan budaya tersebut.

Selain itu,  untuk pertunjukan seni budaya tersebut,  panitia diwajibkan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan terlebih dahulu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 sesuai dengan tingkatannya. Dan,  dalam pelaksanaan izin keramaian tetap mengacu sesuai ketentuan yan berlaku, yakni mengurus izin kepada pihak kepolisian.

Pada surat edaran tersebut juga mengatur tentang  pembatasan pengisi acara. Yakni, pertunjukan hanya boleh diisi oleh para seniman  atau artis yang berdomisili di wilayah Kabupaten Temanggung dan tidak boleh mendatangkan pemain/penampil/bintang tamu dari luar Kabupaten Temanggung.

“Adapun jenis kegiatan pertunjukan seni budaya yang dimaksud  dalam panduan ini adalah kegiatan pertunjukan seni tari, drama, teater, musik, dan lain-lain yang melibatkan panitia, pemain, dan penonton dari kalangan masyarakat umum,” imbuhnya.

Yon-trs