blank
Dua tersangka  yang merupakan pasangan suami -istri yakni SP (48) dan HM( 32) harus mendekam di balik jeruji penjara, karena membunuh ibunya setelah mendapatkan bisikan . Foto: Suarabaru.Id/ Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Naruh (78) warga Dusun Jeketro, Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung tewas di tangan anak dan menantunya, SP (48) dan menantunya HM( 32) Sabtu (22/8) lalu.

“Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka, pada Sabtu ( 22/8) sekitar pukul 00.00 WIB, saat korban sedang tidur di kamarnya,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali, Selasa (25/5).

Muhammad Ali mengatakan, korban yang tinggal satu rumah dengan  kedua pelaku tersebut meninggal, karena jeratan seutas tali yang dililitkan ke leher korban.

Menurutnya, sebelum menjerat ibu kandungnya, tersangka SP terlebih dulu memukul korban yang saat itu sedang tidur dengan tongkat kayu yang sering digunakan korban untuk membantu jalan kaki. Tongkat tersebut dipukulkan ke arah pelipis kiri  Naruh.

Setelah berhasil memukul ibu kandungnya, SP dibantu  HM  yang tidak lain istrinya mengangkat korban dan menggantungkan  ke sebuah pohon rambutan yang ada di belakang rumahnya dengan seutas tali tambang yang biasa untuk mengikat kain terpal.

Usai menggantungkan, tersangka SP menunggui korban yang g bergantung sekitar 5 menit untuk memastikan korban tidak bergerak lagi, SP masuk ke dalam dapur rumahnya berpura-pura mencuci beras yang akan  dimasak.
Selang beberapa saat kemudian, SP berteriak memanggil adiknya yang tinggal di sebelah rumahnya dan mengabari bila ibu meninggal karena gantung diri di pohon rambutan.

“Adik tersangka yang mendapatkan kabar tersebut segera  datang dan menurunkan korban dari gantungan di pohon rambutan  dan korban dibawa masuk ke dalam rumah dan melaporkan  ke perangkat desa,” katanya.
Ali menambahkan, setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, petugas dari Polsek Pringsurat  mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP.
Dari olah TKP yang dilakukan, ditemukan kejanggalan, yakni terdapat luka di pelipis kiri korban dan dari telinga korban keluar darah serta bekas jeratan di leher korban tidak seperti orang gantung diri.

Dari hasil autopsi terhadap korban oleh Biddokkes Polda Jateng  disimpulkan penyebab kematian korban adalah mati lemas karena ada tekanan di leher korban yang mengakibatkan oksigen tidak mengalir ke otak (mati lemas) .

Selain itu, bekas jeratan berbentuk horizontal  yang ada di leher korban berasal dari  tekanan dari luar bukan dari beban tubuh korban seperti pada orang gantung diri. Sementara itu, tersangka SP mengaku, dirinya membunuh ibu kandungnya,  karena mendapat bisikan yang seolah-olah menuntunnya untuk membunuh ibunya.

“ Saat tertidur, saya mendapakan bisikan  yang seolah-oleh menuntun saya untuk membunuh ibu,” akunya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka  terancam hukuman maksimak 15 tahun penjara, karena  melanggar Pasal 44 ayat 3 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 tentang pembunuhan.

Yon-trs