BLORA (SUARABARU.ID)– Sebagai komitmen untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Polres Blora,
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan SIK didampingi Kasat Intelkam AKP Sutamto SH, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat pelayanan di Mapolres Blora, Senin (24/8/2020).
Salah satu lokasi yang disidak adalah tempat pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang berada di ruangan Sat Intelkam Mapolres Blora.
Kapolres mengatakan, sidak kali ini untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan Polres Blora berjalan sesuai prosedur dan aturan yang ada. Kepada masyarakat pemohon SKCK, Kapolres mengimbau, agar mengurus SKCK sendiri, tanpa melalui calo.
BACA JUGA : Blok Cepu : Dari Andrian Stoop, ExxonMobil Hingga Perjuangan AMSB
”Silakan urus SKCK sendiri, tidak usah melalui calo ataupun makelar, karena prosesnya mudah dan cepat,” kata Kapolres.
Dalam pengurusan SKCK biayanya sebesar Rp 30 ribu. Kepada masyarakat, Kapolres menekankan, jika ditemukan pungutan liar (pungli) dari petugas kepolisian, terutama dalam pelayanan SKCK, agar segera melaporkan kepada Kapolres, untuk ditindaklanjuti.
”Biaya pengurusan SKCK sesuai PNBP, sebesar Rp 30 ribu. Laporkan kepada saya kalau ada anggota saya yang memungut biaya lebih dari itu,” tandas Kapolres.
sementara itu, Dimas Setya Putra, salah satu pemohon SKCK di Sat Intelkam Polres Blora, mengapresiasi proses pengurusan SKCK-nya. ”Pengurusan SKCK di Polres Blora mudah dan cepat. Ruangannya pun nyaman dan menerapkan protokol kesehatan,” puji Dimas.
Wahono-Riyan