blank
Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno menerima plakat tanda terima Penempatan Uang Negara untuk Pemulihan Ekonomi sebesar Rp 2 triliun dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jateng Sulaimansyah dengan disaksikan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Puri Gedeh Semarang, Selasa (18/8/2020).

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bank Jateng dipercaya ketempatan uang negara untuk pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Dengan amanah tersebut, Bank Jateng menjadi bank daerah yang akan mengelola uang negara sebesar Rp 2 triliun.

Uang sebesar itu nantinya akan dipergunakan untuk mendorong ekonomi dan sektor riil untuk kembali pulih seperti sedia kala. Secara khusus, Bank Jateng akan mempergunakan uang tersebut untuk ekspansi kredit terutama pada UMKM dengan usaha yang bersifat produktif.

Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan, kalau dirinya mewakili manajemen dan direksi Bank Jateng menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan OJK baik pusat dan daerah yang telah mengawal Bank Jateng sehingga dipercaya dan diberi mandat untuk mengelola uang negara sebesar Rp 2 triliun guna pemulihan ekonomi.

“Memang di satu sisi hal ini membanggakan untuk kami, tapi kami sadar bahwa ini merupakan tanggung jawab yang tidak ringan. Karena jumlah uang yang diterima Rp 2 triliun itu kami harus me-leverage dua kalinya,” kata dirut yang biasa disapa Nano ini, Selasa (18/8/2020).

Oleh karena itu, Nano memohon dan sangat berharap kalau pihaknya nanti pada saat dilapangan benar-benar dikawal secara seksama oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar program-program yang memang dicanangkan oleh pemerintah itu sampai pada sasaran yang tepat.

“Untuk itu kami akan lebih memfokuskan program – program ini untuk kluster – kluster tertentu, dengan harapan; pertama bisa meningkatkan konsumsi masyarakat, dan kedua juga bisa meningkatkan kapabilitas dari perekonimian para pelaku pasar, khususnya UMKM,” kata Nano.

Kalau program tersebut bisa segera direalisasikan, maka harapan pemerintah untuk hal ini mudah-mudahan bisa segera berjalan di kuartal ketiga. Terlebih lagi hal ini (pemulihan ekonomi) merupakan hal yang positif serta menjadi tugas semua pihak bersama-sama.

“Dan sekali lagi kami dari Bank Jateng menyatakan bahwa ini bukan dari sisi jumlahnya saja, tapi bahwa kepercayaan ini membuktikan bahwa OJK menilai Bank Jateng layak dan eligible me-manage uang sebesar ini, oleh karena itu mudah – mudahan hal ini bisa dikawal dan bisa sesuai sasaran yang diharapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Pusat DJPb serta Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jateng berkerja sama dengan OJK akan melakukan monitoring dan evaluasi atas penempatan uang pada Bank Jateng sebesar Rp 2 triliun.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jateng Sulaimansyah menyatakan, dana Rp 2 triliun tersebut digunakan untuk ekspansi kredit bagi UMKM dengan usaha bersifat produkti, serta tidak diperbolehkan untuk pembelian surat berharga negara maupun untuk transaksi valuta asing.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas penandatanganan MoU penempatan uang pada 27 Juli 2020 lalu antara Dirjen Perbendaharaan dan Dirut Bank Jateng. Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Dirut Bank Jateng Supriyatno, dan Kepala OJK Regional 3 Aman Santosa.

“OJK scara aktif mendampingi dalam proses ini sehingga Bank Jateng diberikan kepercayaan untuk mengikuti program penempatan uang negara tersebut. Dana ini diharapkan secepatnya bisa disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga menjadi pengungkit kebangkitan ekonomi di Jateng,” kata Aman.

Menurut Aman, supaya manfaat yang dirasakan dari dana ini menjadi nyata, maka program yang diberikan adalah dalam bentuk suku bunga yang realistis, karena dana yang ditempatkan di Bank Jateng ini merupakan dana yang relatif murah, yaitu hanya 2,9% saja.

Lebih lanjut Aman menjelaskan, penyaluran dana pemulihan dari program ini harus tetap mengedepankan asas-asas prudential (kehati-hatian), karena bagaimana pun juga program kredit ini pada saatnya nanti harus dikembalikan.

”Penempatan dana yang bersifat sementara, karena pada saatnya akan ditarik kembali oleh pemerintah sehingga sejak dini Bank Jateng harus memiliki mitigasi mencari dana pengganti kalau sewaktu-waktu dana ini dikembalikan kepada pemerintah,” kata Aman.

Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani, Bank Jateng memiliki kewajiban terhadap Penempatan Uang tersebut, yaitu meningkatkan ekspansi kredit dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, menurunkan margin suku bunga kredit terhadap debitur untuk mendorong pemulihan iklim dunia usaha.

Selain itu, Bank Jateng juga mengelola risiko terhadap ekspansi kredit yang dilakukan dari penempatan dana dan berkontribusi terhadap peningkatan pergerakan ekonomi pada segmen sasaran yang diberikan ekspansi kredit.

Terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam arahannya meminta supaya dana Rp 2 triliun ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendorong perekonomian di Jawa Tengah agar secepatnya pulih dan pertumbuhannya kembali positif.

(BANK JATENG)