SURAKARTA (SUARABARU.ID)– Polsekta Banjarsari Polresta Surakarta berhasil menggagalkan perdagangan minuman keras (Miras ) tradisional illegal antar wilayah di Jawa Tengah. Menyusul ditangkapnya OFS (30) dan DAES (31) asal Magelang yang mengangkut ratusan liter ciu (miras tradisional) dan hendak diperdagangkan di wilayah eks Karesidenan Kedu.
Selain menyita miras tradisional yang dikemas dalam 203 botol plastik berkapastitas 1,5 liter, poliasi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda empat AD – 1139 PYF,
“Kedua tersangka dituding melanggar Pasal 3 ayat 1 Perda Surakarta no 4 tahun 1972 tentang miras“, tegas Kapolsekta Banjarsari Polresta Surakarta Kompol Damianus Palulungan di Mapolsekta setempat, Selasa (18/8)
Berhasil dibongkarnya perdagangan miras tradisional antar wilayah di Jateng, lanjut Kompol Damianus Palulungan berlangsung ketika Polsekta Banjarsari Polresta Surakarta menggelar Operasi Kepolisian yang ditingkatkan pada tiga hari sebelumnya.
Petugas yang melaksanakan operasi dan digelar di Jalan Kartini Solo antara pukul 01.00 dinihari, menghentikan mobil AD 1139 PYF . Persoalannya, mobil yang ditumpangi OFS dan DAES terlihat melaju dengan tidak wajar. Ketika mobil dihentikan, petugas menemukan miras yang dikemas dalam 203 botol plastik berukuran 1,5 liter.
“Dalam pemeriksaan kedua tersangka mengaku membeli miras tradisional dari wilayah Sukoharjo. Miras terdiri dari Ciu murni 105 botol, Ciu Kluthuk 99 botol dan Ciu Ketan diangkut dengan mobil untuk diperdagangkan di wilayah Magelang. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan sesuai arahan
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade S Simanjuntak bahwasanya Solo harus bebas dari Penyakit Masyarakat (Pekat)“, kata Kapolsekta Banjarsari sembari menambahkan terhadap kedua tersangka dikenai Tipiring.
Bagus Adji