blank
Kasi Pidsus Kejari Kudus Aji Sasmito. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kudus menangguhkan penahanan tersangka kasus suap PDAM Kudus berinsial T. Penangguhan tersebut menyusul kondisi yang bersangkutan belum sehat benar setelah sempat terjangkit Covid-19.

“Untuk tersangka T, saat ini status ditangguhkan penahanannya. Penyakit yang dideritanya masih belum sembuh hingga kini,”ujar Kasi Pidana Khusus pada Kejari Kudus, Aji Sasmito, Rabu (12/8).

Meski demikian, kata Aji, proses penyidikan terhadap T tetap dilakukan. Penyidik Kejari tetap melakukan proses penyidikan. “Saat ini kami masih terus menyempurnakan proses penyidikan.  Jika sudah selesai, berkas yang bersangkutan baru kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,”tandasnya.

Pihaknya pun memastikan, walau tersangka T tengah mengalami sakit, proses penyidikan tidak akan terganggu. Karena pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan dalam proses penyidikannya. “Tidak, tidak akan mengganggu,” jelas dia.

Selain sempat terjangkit Covid-19, T juga diketahui memiliki penyakit penyerta yakni Diabetes Melitus. Kini T masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Loekmonohadi Kudus.

Sebagaimana diketahui, T merupakan tersangka pertama dalam kasus dugaan suap pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus. T dijadikan tersangka setelah ditangkap petugas Kejari Kudus saat membawa uang sebesar Rp 65 juta yang diduga hasil suap. Saat ini T masih menjalani penyidikan intensif oleh tim Kejari Kudus.

Dari hasil pengembangan penyidikan yang diambil alih oleh Kejati Jateng, tersangka dugaan suap pengangkatan pegawai PDAM bertambah dua orang. Satu tersangka adalah Dirut PDAM nonaktif Ayatullah Khumaini dan satu tersangka lagi adalah Oni Sukma, seorang pemilik koperasi yang diduga terlibat dalam aliran dana suap,

Khumaini dan Oni kini ditahan pihak Kejati Jateng. Dalam kasus ini, Khumaini diduga sebagai pihak yang memerintahkan sekaligus juga menerima aliran suap tersebut.

Tm-Ab