blank
Tidak pakai masker saat keluar dari rumah dikenai denda. Sanksi itu ditetapkan mulai Senin 10/8 hari ini oleh Pemkot Bandung. Foto: wied

BANDUNG (SUARABARU.ID) – Kota Bandung mulai Senin (10/8) menerapkan sanksi denda bagi masyarakat tak bermasker. Satpol PP akan lebih mengawasi sejumlah tempat mulai dari pasar hingga pusat perbelanjaan.

“Perseorangan, badan usaha, tempat umum, fasilitas umum fasilitas sosial, pusat perbelanjaan pasar tradisional pasar modern jadi semua yang ada di Perwal itu yang harus kita awasi,” ucap kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi  seperti dikutip Terasjabar.co grup Siberindo.co, Minggu (9/8).

Rasdian mengatakan pemantauan akan dilakukan oleh sejumlah unsur. Bahkan, kata dia, untuk di pasar, ada satgas yang dibentuk untuk melakukan pemantauan terhadap pengunjung. “Kewajiban kita di situ, kalau itu kita lakukan tiap hari sama Linmas, empat kali empat pasar. Kan ada 35 pasar, minimal tiap hari itu 4-5 pasar sekarang lebih digalakkan lagi karena denda sudah diberikan,” kata dia.

Rasdian menambahkan, meski sanksi denda sudah diberlakukan, pihaknya belum langsung mendenda pelanggar. Menurutnya ada tiga tahapan sebelum pelanggar dikenakan sanksi denda.

“Tegurannya masih lisan, karena kalau teguran itu bagi pengunjung sanksi ringan. Kalau pas peninjauan masih nakal kita sanksi sedang, kita kenakan kartu jaminan ambil identitas atau sanksi sosial di situ. Kalau ketemu lagi besoknya maka dia masuk pelanggaran ketiga yaitu denda,” tuturnya.

wiedya