blank
Inilah Lapangan Banyu Urip atau BU Project (proyek Lapangan Migas Banyu Urip), salah satu dari fasilitas Migas Blok Cepu, yang saat ini telah memproduksi minyak mentah (crude oil) 220 ribu BOPD. Foto: SB/Wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) segera melakoni episode baru, sidang Judicial Review (JR) Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Perjalanan lumayan panjang AMSB dalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) Blok Cepu untuk Blora, akan diawali dengan sidang yang akan digelar di Solo, mulai Selasa (11/8/2020).

blank
Seno Margo Utomo (Ketua AMSB). Foto: SB/Wahono

”Sidang akan digelar secara virtual di kampus UNS di Surakarta. Warga Blora yang akan hadir di sidang perdana, mendukung langkah kami ini juga banyak,” beber Ketua AMSB, Seni Margo Utomo SSos, Minggu (9/8/2020).

BACA JUGA : Masih di Polda Jateng, Tiga Perampok Toko Emas di Blora Asal Jatim

Dijelaskan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, AMSB konsisten dengan JR melalui Mahkamah Konstitusi (MK), terkait UU Nomor 33 Tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

”AMSB sudah menyiapkan bukti serta saksi-saksi ahli. Kami pun sudah siap dengan gelaran sidang JR DBH Migas oleh MK,” tambah Seno lagi.

Selain bukti-bukti yang diajukan, pihaknya juga sudah menyiapkan kajian serta sejumlah saksi ahli. Untuk data yang disiapkan antara lain, DBH Migas dari 2016-2019 di Bojonegoro dan kabupaten atau kota di Jatim, dibandingkan dengan DBH Migas Blora.

Tidak hanya itu, kajian terkait update data revenue (cadangan) dari Plan of Development (PoD) Migas Blok Cepu sampai 2020, yang meningkat dari 450 juta barel, dan terakhir menjadi 830 juta barel, juga sudah disiapkan.

Tidak Adil

Seno bersama para pejuang DBH Migas Blok Cepu berharap, upaya JR ini bisa berhasil. Karena saat ini pihaknya juga terus menggalang dukungan masyarakat Blora, baik langsung maupun melalui online.

Ditambahkan dia, untuk JR Blora yang diajukan ke MK sudah diregistrasi dengan nomor perkara 63/PUU/VIII/2020, dan pokok materiil adalah UU Nomor 33 Tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Berdasarkan UU itu, DBH migas hanya diberikan kepada kabupaten penghasil migas. Provinsi di mana kabupaten penghasil migas berada, serta kabupaten dan kota yang berada dalam satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil migas, ini yang dinilai ASMB tidak adil.

Meski secara geografis Blora bersebelahan dengan Kabupaten Bojonegoro, dan secara geologis terbukti memiliki kandungan minyak, ini dibuktikan dengan Data Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) tahun 2008, yang menjadi acuan penyertaan modal Participating Interest (PI).

”Masalah inilah yang menjadi penghalang Blora memperoleh DBH Migas Blok Cepu selama ini,” terang Seno.

Rp 0

Di dalam JR ini, AMSB mendapat dukungan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, karena warga Blora iri dengan Kabupaten Bojonegoro yang mendapatkan DBH Blok Cepu pada 2019 sebesar Rp 2.7 triliun.

”Kemudian kabupaten atau kota yang berada di Jawa Timur, seperti Kabupaten Banyuwangi yang berada di ujung paling timur Pulau Jawa, justru mendapat Rp 80 milliar dari DBH Migas Blok Cepu,” ungkap Seno.

Diberitakan sebelumnya, untuk berjuang meraih DBH Migas Blok Cepu, AMSB telah meminta dukungan banyak pihak. Antara lain dari Bupati Blora, DPRD Blora, DPRD Jateng dan banyak lagi.

AMSB mengajukan JR, karena daerah seperti Banyuwangi, Sumenep, Pacitan dan daerah lainnya yang tidak masuk WKP dan berjarak ratusan kilometer dari Blok Cepu, mendapat DBH Migas. Kabupaten Blora yang mempunyai wilayah, justru malah Rp 0.

AMSB mengaku gerah dan prihatin, karena lobi birokrasi DBH migas selama ini masih pepesan kosong. Padahal produksi minyak Blok Cepu dari puncak produksi 165 ribu barel per hari, kini digenjot menjadi 220 ribu barrel oil per hari (BOPD), dan sedang ditingkatkan menjadi 235 ribu BOPD.

Wahono-Riyan