TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Pandemi covid-19 yang terjadi sejak Maret lalu, banyak berpengaruh terhadap target indikator tujuan, sasaran maupun program yang sudah ditetapkan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Temanggung 2018-2023.
“Untuk keselarasan dan konsisten serta optimalisasi kinerja pembangunan, maka diperlukan adanya evaluasii dan pemetaan terhadap RPJMD Kabupaten Temanggung tahun 2018-2023, melalui perubahan Perda RPJMD,” kata Bupati Temanggung, M Al Khadziq pada acara konsultasi publik rancangan awal perubahan RPJMD 2018-2023 di Bappeda Kabupaten Temanggung.
Khadziq mengatakan, selain adanya pandemi covid-19, perubahan RPJMD tersebut didasari adanya peralihan nomenklatur program yang tertuang pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ke Permendagri 90 Tahun 2018 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Pembangunan dan Keuangan daerah.
Menurutnya, secara prinsip RPJMD tersebut telah diimplementasikan di tahun 2019-2020 ini, tetapi berdasarkan perkembangan yang ada RPJMD yang disahkan pada 21 Maret 2019 lalu, harus segera dilakukan perubahan.
Ia berharap, penyusunan Perubahan RPJMD tersebut selesai pada akhir bulan November 2020 mendatang. Untuk kelancaran penyusunannya, pihaknya memerlukan komunikasi dan kerja sama yang baik dengan DPRD Kabupaten Temanggung.
“Untuk kelancaran, diperlukan komunikasi dan kerjasama dengan DPRD, sehingga perencanaan tahun 2021, 2022 dan 2023 telah mempunyai landasan substansi yang kokoh baik landasan hukum maupun dari sisi berupa tujuan, sasaran, program dan indikatornya serta angka target yang harus dicapai,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Temanggung, Ripto Susilo mengatkaan, penyelenggaraan konsultasi publik tersebut dilakukan sebagai forum untuk menampung aspirasi dari semua pemangku kepentingan perencanaan pembangunan daerah dalam upaya memperkaya perubahan RPJMD Kabupaten Temanggung 2018-2023.
Menurutnya, konsultasi publik rancangan awal perubahan RPJMD tersebut merupakan salah satu tahapan penyusunan Perubahan RPJMD sebagai upaya dalam rangka penyesuaian terhadap ditetapkannya Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Yon-trs