blank
BERSAMA PENGACARA: Bambang Djoko Santoso (tengah) bersama pengacaranya, Heri Tri Widodo (kiri) dan Vevy. (dok)

TUBAN (SUARABARU.ID) – Heri Tri Widodo, kuasa hukum Bambang Djoko Santoso dalam perkara perdata melawan pengurus Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Tio Tuban periode 2019-2022 pimpinan Mardjojo (Tio Eng Bo), memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Dia menilai majelis hakim telah bertindak fair, bijaksana, dan profesional dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.

‘’Dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan, para tergugat Tio Eng Bo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar, tidak tunduk dan taat pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kelenteng Tuban,’’ ujar Heri.

Dia menambahkan Tiong Eng Bo tanpa dasar dan tanpa hak mendaulat dirinya sebagai inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus dan penilik kelenteng. Tio juga memprovokasi umat/anggota untuk mengadakan pemilihan pengurus dan penilik kelenteng yang tidak sesuai, melanggar dan bertentangan dengan AD/ART kelenteng.

‘’Mereka membuat dan menandatangani surat undangan kepada umat/anggota untuk menyelenggarakan pemilihan pengurus dan penilik dengan cara dan tahapan pelaksanaan yang betentangan dengan  AD/ART,’’ jelas Heri.

Adapun bunyi Putusan Pengadilan Negeri Tuban terkait perkara tersebut antara lain:

blank

Diminta Patuhi Hukum

Seperti diketahui, gugatan Bambang Djoko Santoso, umat dan pengurus demisioner kelenteng, telah dimenangkan PN Tuban. Menurut majelis hakim, cara dan tahapan penunjukan Tio dan Tan Ming Ang sebagai ketua umum dan ketua penilik kelenteng masa bakti 2019-2022 melawan hukum. Cara dan tahapan pemilihan itu melanggar AD/ART.

Sementara itu, Supriyadi, kuasa hukum Tio dan kawan-kawan, mengaku tidak puas atas putusan majelis hakim. Dia menyarankan kliennya untuk naik banding.

Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo menuturkan penggugat dan tergugat memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi. Jika setelah 14 hari tidak ada tanggapan, berarti kedua pihak dianggap menerima keputusan.

Alim Sugiantoro, ketua penilik demisioner Kelenteng Tuban, meminta tergugat untuk mematuhi dan menghormati keputusan hukum. Kalau tidak, mereka akan tertimpa urusan hukum sepanjang memaksakan kehendak dan aturan hukum. ‘’Mereka pasti tumbang, apalagi jika tidak menaati ajaran agama dan meresapi makna agama,’’ papar Alim.

rr