KESEPAKATAN - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono (kiri) dan Kajari Kota Tegal Jasri Umar, usai menandatangani nota kesepakatan. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, menandatangani Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Tegal dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, tentang Penanganan Permasalahan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kejari Kota Tegal, Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal, Rabu (22/7/2020).

Wali Kota menyampaikan, dengan penandatanganan kerjasama merupakan sarana untuk menjaga dan semakin mempererat hubungan antara Pemkot Tegal dengan Kejari kota Tegal, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan ke depannya dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan kerjasama ini, maka Pemkot Tegal menunjuk Kejari Kota Tegal, selaku pengacara negara bagi kepentingan Pemkot Tegal dan diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran,” kata Dedy Yon.

Ke depan Pemkot akan terus melakukan koordinasi dengan Kejari Kota Tegal untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga langkah pemerintah daerah dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Tegal.

Salah satunya penyelesaian tentang aset pasar sore, dari perhitungan awal, Dedy Yon menyampaikan pihaknya mencatat kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. Pihaknya Kamis (23/7/2020) akan mengundang 11 pedagang pasar sore untuk bertemu, untuk menyampaikan batas waktu sudah lewat selama 8 tahun, dan semestinya aset sudah diserahkan ke Pemkot.

Pemkot sudah memberikan Surat peringatan I dan Surat peringatan II, dalam pertemuan tersebut akan disampaikan permintaan penyerahan aset, namun apabila tidak ditemui titik temu, rencananya Pemkot berserta instansi terkait akan melakukan pengamanan aset pada Senin (27/7/2020).

Dedy Yon berharap semoga setelah penandatanganan MoU ini, kerjasama antara Pemkot Tegal dengan Kejaksaan semakin meningkat, dan memperkecil hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ia juga berharap semua persoalan hokum Pemkot tegal bisa selesai pada akhir tahun ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Jasri Umar, menyampaikan, bahwa kejaksaan tidak hanya memiliki tugas dan wewenang pada Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, namun juga Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan di bidang perdata dan tata usaha Negara kejaksaan memiliki tugas utamannya mendampingi pemerintah jika ada masalah-masalah hukum.

Kajari menambahkan, bantuan tersebut bisa diberikan, diperkuat dengan adanya perjanjian kesepakatan MoU antara Pemerintah dengan Kejaksaan. Bantuan yang diberikan bisa di dalam maupun diluar pengadilan, dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau bantuan hukum lainnya.

Nino Moebi