PURBALINGGA (SUARABARU.ID) – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyebutkan dana desa yang diterima desa saat ini minimal mengelola dana Rp 1 miliar setiap desa.
Sumber pendanaan yang besar ini, dinilai memiliki potensi risiko penyelewengan ataupun penyalahgunaan anggaran cukup besar. Pihaknya mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus lebih cermat dan berhati-hati.
“BPD harus lebih cermat dan juga hati-hati, karena dana yang banyak berpotensi penyelewengan. Jangan sampai aparatur pemerintah desa, termasuk BPD berurusan dengan aparatur penegak hukum,” ujar Tiwi usai melakukan pengukuhan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPD ABPEDSI) Purbalingga masa bakti 2019-2024.
Kepengurusan yang dinakhodai Ketua Dedi Priantoro dan Wakil Ketua Sukarno itu dikukuhkan Bupati Tiwi di Pendapa Dipokusumo, Selasa (21/7).
Dia berharap, DPD ABPEDSI Purbalingga mampu menjadi wadah keluarga besar BPD-BPD se-Kabupaten Purbalingga dan bisa menjadi tempat koordinasi ketika muncul persoalan yang harus diselesaikan. Dengan terbentuknya DPD ABPEDSI, diharapkan akan memperkuat kelembagaan BPD yang ada di desa.
“Ke depan, saya minta DPD ABPEDSI segera mengurus badan hukumnya, sehingga nanti kami pemerintah dapat memfasilitasi dalam bentuk anggaran, yang dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas, agar BPD lebih kuat,” pinta Tiwi. Dia juga membeberkan, kebijakan pemerintah pusat memiliki program untuk membangun Indonesia melalui desa, berimbas pada dana desa yang tiap tahun jumlahnya selalu meningkat.
Tahun 2019 Dana Desa Kabupaten Purbalingga senilai Rp 237 miliar, tahun 2020 ini menjadi Rp 245 miliar untuk 224 desa yang ada di Kabupaten Purbalingga.
Dikatakan, sesuai undang-undang, BPD memiliki tugas antara lain sebagai penyalur aspirasi masyarakat, kedua sebagai mitra pemerintah desa dalam membuat peraturan-peraturan desa dan ketiga memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa dan terhadap anggaran desa.
Sementara itu, Ketua DPD ABPEDSI Dedi Priantono, menyampaikan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda No 16 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, disebutkan BPD merupakan mitra pemerintahan desa.
“Sudah barang tentu kami akan bersinergi mengawal dan bermitra dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun kabupaten dalam pembangunan fisik maupun non fisik.” ungkapnya.
Sedangkan tujuan didirikan DPD ABPEDSI Purbalingga adalah sebagai sarana silaturahmi, komunikasi dan informasi antaranggota BPD se-Kabupaten Purbalingga. Jumlah anggota BPD sekabupaten Purbalingga sejumlah 1492 orang, yang tersebar di 224 desa.
Ema Rohman