KEBUMEN (SUARABARU.ID)- Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz mewajibkan para pemakai kendaraan menjaga jarak saat berhenti di lampu merah atau traffic light.
Hal itu disampaikan Bupati Yazid Mahfuydz saat meresmikan marka jalan physical distancing bagi pengguna kendaraan roda dua. Peresmian dilakukan bersama Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan itu dipusatkan di kawasan Tugu Lawet Kebumen, Senin (20/7).
Marka jalan berjarak seperti garis star di Moto GP tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Khususnya bagi pengendara sepeda motor. Selain itu untuk menghadapi penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Kebumen.
“Jadi menjaga jarak tidak hanya pada kerumunan massa. Namun di jalan raya, khususnya di lampu merah juga haus diterapkan,”tegas Yazid Mahfudz, usai acara.
Bupati menuturkan, marka tersebut untuk mengajak masyarakat Kebumen agar selalu berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Termasuk penerapan protokol dalam berlalu-lintas.
Salah satunya, lanjut Bupati, dengan pembuatan marka khusus sebagai cara melakukan physical distancing atau menjaga jarak aman sehingga pencegahan Covid-19 di Kebumen dilakukan maksimal.
Marka jalan physical distancing itu dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub), BPBD dan Sat Lantas Polres Kebumen. Pada tahap awal marka jaga jarak itu di tempat di dua lokasi, yaitu traffic light Tugu Lawet dari arah Jalan A Yani Kebumen. Kemudian, traffic light depan Bank Jateng.
Pengecatan itu menggunakan anggaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen. “Sementara ini untuk percontohan. Nantinya di semua traffic light yang ada di Kebumen,”ujar Bupati.
Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan mendukung inovasi yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen. Marka jaga jarak ini juga sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan covid-19 di Kabupaten Kebumen.”Inovasi ini juga merupakan penerapan dari implementasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” terang AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Kapolres menjelaskan, setelah diresmikan, setiap pengendara sepeda motor wajib berhenti di belakang marka tersebut. Sedangkan mobil berada di belakangnya.”Kita akan lakukan sosialisasi terus menerus, agar masyarakat paham,”ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Komper Wardopo