DEMAK (SUARABARU.ID)– Atas desakan dari para pedagang di Pasar Bintoro Demak, kini jam operasional pasar tradisional itu berubah. Semula jam operasional ditetapkan mulai pukul 06.00-12.00 WIB, kini bertambah empat jam, hingga pukul 16.00 WIB.
Penambahan waktu operasional itu dilakukan, setelah para pedagang di Pasar Bintoro itu, mendatangi Gedung DPRD setempat untuk beraudiensi, beberapa waktu lalu. Saat audiensi itu, para pedagang menyampaikan keberatannya, atas pembatasan jam operasional yang ditetapkan Pemkab Demak.
Alasannya, dengan kebijakan itu para pedagang merosot pendapatanya hingga 60- 70 persen. Atas keluhan para pedagang itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet meminta agar Pemkab dapat mengevaluasi efektivitas pembatasan jam operasional pasar.
BACA JUGA : Sigit Cek Protokol Kesehatan di Lokasi Keramaian
”Jika ternyata tidak efektif, maka sebaiknya ditinjau ulang,” saran Slamet saat itu.
Kepala Dindagkop dan UKM Pemkab Demak, Iskandar Zulkarnain, saat dihubungi via Whatsapp, Sabtu (18/7/20) menyampaikan, untuk memutus penyebaran covid-19 di Kabupaten Demak, jam operasional Pasar Bintoro dibatasi hanya enam jam tiap harinya.
”Kini jam operasional bertambah empat jam dari pembatasan awal. Penambahan jam operasional ini berlaku mulai Jumat 17 Juli sampai 31 Juli mendatang.
Kami juga minta semua pedagang mematuhi protokol kesehatan, dengan selalu memakai masker, cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas,” jelas Iskandar.
Sementara itu, Hj Hartatik pedagang beras di Pasar Bintoro mengaku senang dan mendukung kebijakan itu, demi kebaikan bersama. Meskipun dirinya hanya berdagang hingga pukul 13.00 WIB.
”Saya setuju dan mendukung saja demi kebaikan bersama. Sebab pemerintah ingin memutus penyebaran covid-19, dan di sisi lain pedagang ingin penghasilannya membaik seperti dulu,” tukas dia.
Rudy-Riyan