blank
Cafe Karaoke di Bugel Milik Lestari kembali terjaring operasi Jumat malam.

JEPARA(SUARABARU.ID) – Operasi gabungan untuk menertibkan karaoke ilegal yang dilakukan Jumat (17/7-2020) malam hanya mendapati 1 cafe di Bugel, Kedung yang buka. Sedangkan 10  buah cafe karaoke yang  berada di Pungkruk Mororejo dan Joglo Karangkebagusan  dalam kondisi tutup. Namun menurut tokoh setempat,  cafe karaoke di Pungkruk  sehari sebelumnya buka mulai jam 12 siang – sampai jam 24.00 malam.

Karaoke milik Lestari di Desa Kedung ini saat dilakukan operasi memang dalam kondisi semua lampu mati dan tanpa aktivitas. Namun pintu room karaoke dalam kondisi terkunci. Karena curiga, aparat gabungan membuka paksa pintu ruang karaoke dan menemukan 6 laki-laki  dewasa beserta 2 pemandu karaoke. Petugas juga menemukan  2 botel minuman keras yang telah dibuka.

“Pemilik akan di panggil untuk dilakukan  BAP sebagai tersangka pelanggaran perda penyelenggaran pariwisata pada hari senin pukul 08.30 wib,” ujar Anwar Sadat, Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara.

Menurut Anwar Sadar, tempat karaoke tersebut sudah 2 kali menjalani  sidang tipiring yaitu pada tahun 2017 dan pada   Kamis,  11/6/2020, atas Pelanggaran Perda nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

blank
Pendisiplinan masyarakat yang tidak mentaati PKM dengan push up.

Operasi gabungan yang melibatkan aparat Kodim 079 Jepatra, Polres Jepara dan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, dalam rangka penegakan Perda nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Juga dalam rangka melaksanakan  Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Karena itu ketika ditemui para pengunjung angkringan dan cafe di Jln. HOS Cokroaminoto yang tidak bermasker dikenakan sangsi untuk push up.

Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Abdul Syukur, operasi pembatasan kegiatan masyarakat itu dilakukan  agar tidak ada kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19. “Dengan diberlakukannya PKM, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi dengan pengawasan ketat, baik aktifitas warga, kegiatan ibadah maupun aktifitas bisnis atau perekonomian,” ujarnya.

Hadepe – ua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini