BATANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, memusnahkan berbagai barang bukti (BB) narkotika dan obat-obatan terlarang dari 25 perkara tindak pidana umum, kurun waktu April – Juni 2020. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Kejaksaan setempat, Selasa (14/7).
Hadir dalam acara tersebut Kajari Batang, Silvia Desty Rosalina, Sekda Batang, Lany Dwi Rejeki, Kapolres Batang AKBP Abdul Waras, Kasdim Batang Mayor Inf Raji, Kepala BNNK Batang, AKBP Windarto, Ketua DPRD Batang, Maulana Yusup, dan perwakilan dari Dinkes Batang.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Silvia Desty Rosalina mengatakan, pemusnahan atas barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht) dari penetapan hakim dan putusan pengadilan.
“Ini merupakan pemusnahan periode kedua dari 25 perkara pada April-Juni 2020, setelah sebelumnya bulan Maret telah dilakukan pemusnahan periode pertama,” jelasnya usai pemusnahan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja 458, 4 gram, sabu 18,21 gram, 1.626 butir pil hexymer, 96 butir pil yarindo dan 6.659 botol jamu tawon klenceng serta tujuh unit handphone.
Dikatakan, jika dilihat dari jumlah barang bukti perkara narkotika di Batang adanya peningkatan. “Ada peningkatan untuk perkara narkotika namun tidak terlalu signifikan,” ujarnya.
Silvia Desty menjelaskan, pemusnahan barang bukti bertujuan agar tertib administrasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Barang-barang tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat sehingga harus dimusnahkan,” tandasnya.
Dia juga memberikan apresiasi yang besar terhadap kinerja Kapolres Batang khususnya jajaran penyidik, Ketua Pengadilan Negeri Batang dan jajarannya sehingga penegakan hukum di Kabupaten Batang dapat terlaksana dengan baik.
Nur Muktiadi