blank

SLAWI (SUARABARU.ID) – Bupati Tegal yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Agus Subagyo mengatakan, dalam situasi pandemi virus corona saat ini, akan ada penyesuaian yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal dalam pelaksanaan penyembelihan kurban tahun ini.

Tujuannya, agar ibadah dapat dijalankan dengan tetap meminimalisasi potensi terjadinya penularan covid-19 karena meningkatnya aktivitas dan interaksi antar-masyarakat saat pemotongan hewan kurban.

“Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban di tengah Pandemi dibolehkan dengan persyaratan penerapan protokol kesehatan. Panduan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi covid-19 akan ditetapkan sebagai acuan bagi masyarakat dalam teknis operasionalnya” kata Agus Subagyo dalam konferensi pers di Posko Gugus Tugas yang disiarkan secara live oleh Radio Slawi FM dan kanal youtube pemkabtegal, kemarin.

Konferensi pers yang di selenggarakan Dinas Kominfo selaku Koordinator Bidang Humas Gugus Tugas itu juga dihadiri Juru Bicara Gugus Tugas Covid dr Joko Wantoro, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Chofifah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Sukarno.

Kepada segenap panitia Idul Kurban, Agus Subagyo berharap agar disiplin mematuhi protokol kesehatan yaitu jaga jarak, selalu pakai masker, sering cuci tangan pakai sabun dan meminimalisir kerumunan masyarakat. Semua itu dilakukan untuk meminimalisir penyebarluasan covid-19 dan tidak muncul kasus atau klaster baru di Kabupaten Tegal.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal Sukarno menjelaskan sudah terbit Surat Edaran Kemenag Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 sebagai panduan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah / 2020 Masehi agar Masyarakat tetap Produktif dan Aman Covid-19.

Menurut surat edaran tersebut, penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Arif Rahman