blank
BERI PENJELASAN - Kepala OJK Tegal, Ludy Arlianto saat memberikan penjelasan terkait SLIK kepada wartawan. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota Tegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan layanan permintaan informasi debitur (iDeb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara langsung atau tatap muka dan menggantinya melalui sistem online.

Kepala OJK Tegal, Ludy Arlianto, mengungkapkan, masyarakat yang membutuhkan layanan iDeb SLIK, tidak perlu datang ke kantor OJK, cukup dengan WhatsApp ke nomor layanan konsumen OJK Tegal, maka masyarakat bisa langsung memperoleh informasi debitur SLIK secara mudah, cepat dan gratis tanpa dipungut biaya.

Pada saat proses verifikasi kebenaran dokumen pemohon, petugas akan meminta pemohon untuk menyampaikan swafoto (foto selfie) dengan menunjukkan kartu identitas dan/atau melakukan panggilan video call dengan pemohon. Hasil informasi debitur SLIK yang telah diproses akan disampaikan petugas ke nomor WhatsApp pemohon yang tercantum pada formulir permohonan.

Secara keseluruhan, proses layanan SLIK kantor OJK Tegal hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit. Selain itu, apabila dibutuhkan, masyarakat juga dapat berkonsultasi dan meminta penjelasan terkait hasil informasi debitur SLIK tersebut kepada petugas.

Adapun upaya menjaga kerahasiaan data pribadi pemohon, selain dilakukan pada saat verifikasi, juga dilakukan pada proses pengiriman hasil informasi debitur SLIK. Pada saat verifikasi, petugas layanan slik akan memastikan pemohon telah sesuai dengan foto pada kartu identitas yang dibawa, melalui penggilan video call.

Sedangkan dalam hal pengiriman hasil informasi debitur SLIK, petugas akan mengirimkan dalam bentuk dokumen lunak (softcopy) berjenis file PDF yang telah dilengkapi dengan kata sandi (password).

“Dengan adanya WA SLIK, kami berharap dapat membantu masyarakat untuk memperoleh informasi riwayat kredit atau pembiayaannya. Selain itu, layanan ini tentunya dapat mempercepat waktu yang dibutuhkan masyarakat dalam memproses pengajuan pinjaman ke bank atau perusahaan pembiayaan serta lembaga keuangan non-bank lain yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur,” tambah ludy.

Keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

Nino Moebi