blank
Dedy Yon Supriyono

TEGAL (SUARABARU.ID) – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono kini telah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang akan menggelar kegiatan keagamaan, pengajian hingga hajatan kini diperbolehkan.

Apalagi terhadap masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan namun menunda acara resepsi atau pestanya. Kendati diberikan kesempatan untuk menggelar, namun pemilik hajat harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Silakan menggelar aktivitas keagamaan, pengajian, konser musik, hajatan. Namun harus ada prokes,” tegas Dedy Yon, Jumat (3/7/2020) saat giat monitoring di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur.

Dedy mecontohkan, misal acara digelar di sebuah gedung yang memiliki kapasitas 1000. Maka tamu yang diundang atau yang hadir dalam gedung bisa dibatasi sekitar 500 tamu undangan. Demikian dengan pemeriksaan kesehatan dan tetap penggunaan masker.

Menanggapi hal itu IPPT (Ikatan Pengusaha Pernikahan Tegal) hingga sejumlah pengusaha catering, pelaku seni, menyambut gembira. Pasalnya mereka mengaku sejak pemerintah menerapkan local lockdown, isolasi wilayah hingga PSBB, mereka mengaku tidak bisa beraktivitas dan secara otomatis tidak ada penghasilan.

“Banyak yang tertunda bahkan hingga dibatalkan semua acara atau event pernikahan,” ulas perwakilan IPPT M Muslih.

Hal serupa dikatakan Eli Ilham, pemilik Team catering. Dia mengaku banyak uang muka yang terpaksa dikembalikan tanpa potongan sepeserpun lantaran adanya larangan menggelar hajatan.

“Yang uang muka dikembalikan juga banyak. Namun yang minta ditunda juga ada. Dan adanya kabar ini, kami jelas menyambut gembira,” pungkasnya.

Nino Moebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini