blank
Pemuda yang menyebarkan foto syur mantan kekasih sedang ditanya Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Di era media sosial (medsos) ini siapa pun perlu berhati-hati dan jangan sembrono menggunakannya. Gara-gara menyebarkan foto syur mantan kekasih, DN (20), pemuda asal Kecamatan Adimulyo, kini diamankan Polres Kebumen.

Pemuda tersebut dilaporkan oleh korban yang juga warga Kebumen, karena gambar wanita itu beredar luas di medsos. Akibatnya DN harus berurusan dengan polisi dan dikenai ancaman pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release Kamis (18/6) mengungkapkan, tersangka ditangkap padai Senin (15/06) sekitar pukul 15.00 di rumah orang tua tersangka.

“Modusnya, tersangka membagikan foto pribadi korban di akun medsos palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus. Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Tersangka membuat akun facebook dan instagram dengan nama korban. Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun medsos tersebut. Di akun itu, tersangka memberikan keterangan “Open BO” serta mencantumkan nomor handphone milik korban. Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban.”Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya,”imbuh Kapolres.

Kepada penyidik, tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen juga telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya handphone android milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat  Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda  Rp 1 miliar.

Komper Wardopo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini