BLORA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Setempat, Kamis (18/6/2020), melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Penataan Administrasi Pertanahan.
MoU ditandatangani secara langsung oleh Bupati Djoko Nugroho dengan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Blora, Sugeng Purwadi, digelar di ruang rapat Bupati setempat.
Hadir di acara itu, Sekda Blora, Komang Gede Irawadi, Kepala BPPKAD Markur, Kepala Inspektur Kunto Aji, dan sejumlah pejabat terkait, juga para pejabat struktural dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
“Terimakasih Pak Bupati Blora, nota kesepakatan ini akan kami jadikan dasar dalam melaksanakan penataan administrasi pertanahan,” tandas Kepala BPN setempat, Sugeng Purwadi.
Ditambhakan Sugeng, bahwa MoU ini tidak hanya untuk kepentingan lingkup dalam pemerintahan saja, namun juga masyarakat di kabupaten yang terbagi dalam 16 kecamatan dengan 295 desa dan kelurahan ini.
Pola Kerjasana
Menurut Sugeng, noata kesepakatan bersama ini sebelumnya telah dikonsultasikan dengan pihak Pemkab Blora, terdiri 13 bab dan 13 pasal, yang akan mengatur pola kerjasama penataan administrasi pertanahan.
Adapun ruang lingkup MoU, lanjut Kepala BPN, terdiri legalisasi tanah Pemkab Blora, koneksi data secara host To host PBB dan BPHTB, serta penyelesaian permasalahan asset tanah Pemerintah Daerah.
“Kami berharap kedepan bisa segera menindaklanjuti kesepakatan bersama ini, agar masyarakat bisa benar-benar menikmati layanan administrasi pertanahan dengan baik,” tambahnya.
Bupati Djoko Nugroho, mendukung terlaksanakan MoU dengan Kantor Pertanahan, karena ini langkah bagus sebagai dasar pelaksanaan perbaikan penataan administrasi pertanahan di Kabupaten Blora.
“Kami yakin, Pak Sugeng dan kawan-kawan dari Kantor Pertanahan ini sudah menguasai teknisnya,” beber Bupati Blora.
Selanjutan Sekda dan seluruh jajaran untuk menindaklanjutinya saja bagaimana baiknya, karena Pemkab percaya BPN akan membantu dalam menata administrasi pertanahan ini
Wahono-Wahyu