DEMAK (SUARABARU.ID)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, siap menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020. Pilkada yang digelar serentak itu, rencananya dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Untuk itu, KPU Demak mulai melanjutkan sejumlah tahapan yang tertunda, karena adanya pandemi covid-19, di antaranya pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Hal ini seperti yang disampaikan Ketua KPU Demak, Bambang Setyo Budi, saat menggelar acara Coffee Morning di Aula KPU, Selasa (16/6/20). Didampingi anggota komisioner lainnya saat jumpa pers dengan awak media, Bambang menjelaskan, pelaksanaan Pilkada nanti akan selalu berpedoman pada protokol kesehatan.
BACA JUGA : Bupati Resmikan Kampung Tangguh Nusantara
”Di masa pandemi covid-19 ini, pada pemilihan kepala daerah ada penambahan TP. Pada rencana awal, disiapkan 1.600 TPS, kemudian naik jumlahnya menjadi 2.206 TPS,” kata bambang.
Ditambahkan dia, terkait dengan SDM, KPU Kabupaten Demak pada Senin (15/6/2020), telah mengaktifkan Badan Penyelenggra Pilbup Demak, sejumlah 1.606 anggota. Mereka terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjumlah 70 anggota, dan 42 orang Sekretariat PPK dari 14 Kecamatan se-Kabupaten Demak.
Sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara berjumlah 745 anggota dari 244 desa/kelurahan. Selain itu, pengangkatan 747 Sekretariat PPS dari 244 desa/kelurahan.
Termasuk pengambilan sumpah janji/pelantikan Pengganti Antar Waktu, yakni dua anggota PPS yang terdiri dari satu anggota PPS Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah, dan satu anggota PPS Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang.
Rudy-Riyan