blank
Salah satu rumah makan di Wonosobo sudah melayani makan di tempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Bupati Wonosobo Eko Purnomo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemulihan Kegiatan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19 yang memperbolehkan restauran, rumah makan dan usaha kuliner memperbolehkan pengunjung makan di tempat.

SE dengan nomor 510/118/2020 tersebut, diharapkan bisa menjadi panduan bagi para pelaku usaha untuk kembali bangkit dan produktif, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan demi menghindari penyebaran virus Corona di Wonosobo.

Kepala Bagian Perekonomian Setda, Siti Nuryanah berharap, melalui SE Bupati itu para pelaku usaha bisa berperan aktif dan bekerjasama untuk menyukseskan upaya pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Dalam SE ini juga diatur bagaimana usaha pariwisata seperti restoran, café, rumah makan hingga warung makan menjalankan operasionalnya. Sebelumnya usaha pariwisata, cafe dan rumah makan tutup atau tidak melayani makan di tempat,” tuturnya, Jumat (12/6).

Dalam SE sebelumnya usaha kuliner hanya diijinkan melayani pembelian melalui take away, atau dibawa pulang maka dalam SE terbaru ini, Siti menyebut, mereka kini boleh melayani pembeli yang ingin makan di tempat.

Protokol Kesehatan

blank
Usaha kuliner di Wonosobo sudah bisa menerima pelanggan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Foto : SB/Muharno Zarka

“Kami tetap mengimbau agar usaha kuliner seperti café, restoran, PKL dan warung makan mengoptimalkan layanan pesan dan dibawa pulang. Namun apabila pihak pengelola mampu memenuhi kaidah protokol kesehatan Covid-19, mereka dibolehkan melayani makan di tempat,” lanjutnya.

Bagi warga, Siti juga meminta agar mereka lebih selektif ketika hendak makan di warung, restoran atau Café dengan mempertimbangkan aspek keamanan serta kesehatan demi menghindarkan diri dari paparan virus Corona.

Selain perihal operasional usaha kuliner, SE yang mengacu pada SE Menteri Kesehatan dan SE Menteri Perdagangan RI tersebut juga mengatur operasionalisasi toko-toko modern, warung kelontong, hingga pasar tradisional.

“Bagi toko modern, diwajibkan untuk mengatur antrean pengunjung dengan jarak minimal 1 meter, serta masih membatasi jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB,” imbuh Siti.

Bagi BUMN dan BUMD seperti usaha perbankan pun, tetao diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat ukur suhu tubuh bagi pengunjung dan pegawai, serta melakukan desinfektan secara periodik di tempat yang berpotensi menjadi penyebar virus Corona.

Muharno Zarka-wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini