blank
Direktur RSUD Kudus dr Aziz Achyar saat memberi keterangan pers terkait pemberlakuan new normal. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – RSUD  dr Loekmono Hadi Kudus mulai memberlakukan new normal di area rumah sakit dengan membuka kembali jam besuk bagi pasien. Hanya saja, kebijakan ini harus dibarengi protokol kesehatan yang ketat.

Kebijakan tersebut dilakukan RSUD untuk memberi pemahaman bagi masyarakat agar tidak lagi takut untuk datang berobat maupun membesuk pasien ke rumah sakit. Meski  saat ini RSUD masih merawat 25 pasien positif Covid-19, namun pengunjung akan aman jika menerapkan protokol kesehatan secara baik.

“Di antaranya mencuci tangan sebelum dan sesudah dari dalam rumah sakit dan terus memakai masker,” katanya saat ditemui awak media, Kamis (11/6).

Aziz menambahkan, dalam pemberlakuan new normal ini, ada sejumlah aturan tambahan, yang harus ditaati. Hal tersebut dilakukan agar masayarakat yang berkunjung ke rumah sakit tetap aman dari penularan virus corona. “Kami punya beberapa aturan tambahan yang harus dipatuhi pengunjung rumah sakit,” ujarnya.

Salah satu di antaranya, adalah peraturan pengunjung yang akan membesuk pasien di dalam rumah sakit. Setiap pasien, kata dia, hanya diperbolehkan menerima pembesuk tiga orang saja.

Dengan rentan usia yang diperbolehkan yakni anak di atas 14 tahun dan orang dewasa di bawah 60 tahun. Durasi waktu pembesuk, lanjut dia, juga dibatasi. Yakni hanya diperbolehkan sampai 15 menit saja. “Namun bila pembesuk rombongan, boleh bergantian, tiga masuk tiga keluar,” kata dia.

Protokol Kesehatan

Pelaksanaan sejumlah aturan tersebut, lanjutnya, sudah bisa diberlakukan mulai hari ini. Jumlah pasien di RSUD sendiri, jelas Aziz kini sudah mencapai setengah dari kapasitas yang tersedia. “Jumlah tersebut sudah termasuk pasien PDP dan konfirmasi Covid-19,” lanjutnya.

Selain sejumlah aturan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan pembesuk, pihak RSUD Loekmono hadi juga turut menyediakan layanan pendaftaran online. Sehingga bisa menghindari tumpukan pendaftaran di rumah sakit.

Dengan adanya sederet aturan tersebut, masyarakat pun diharapkan tak takut lagi ketika berkunjung ataupun dirawat di rumah sakit. Karena selama ini, banyak dari pasien yang cemas apabila harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

“BOR (Bed Ocupancy Rate) kami pernah anjlok sampai 35 persen. Tapi alhamdulillah, sekarang sudah mencapai 55 persen,”tandasnya.

Tm-Ab