JAKARTA (SUARABARU)– Pelaksanaan Shalat Jumat secara bergelombang guna mengurangi kerumunan orang dalam ibadah berjamaah wajib mingguan ini, diusulkan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas, ke Komisi Fatwa untuk membahas hukumnya.
”Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa MUI, untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan Shalat Jumat di tengah wabah covid-19, dilakukan secara bergelombang misalnya gelombang pertama jam 12.00, kedua jam 13.00 dan ketiga jam 14.00,” kata Buya Anwar, sapaan akrabnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Pelaksanaan Jumatan secara bergelombang, menurut dia, memungkinkan penerapan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak aman selama shalat di masjid.
BACA JUGA : Satu RT Warga Karangwuni Diangkut ke Rumah Sakit, Diduga Tertular Covid-19
Jika tidak demikian, Anwar menambahkan, jumlah tempat Shalat Jumat bisa diperbanyak, guna mengurangi kerumunan orang dalam kegiatan ibadah berjamaah.
Dia mencontohkan, aula atau ruang pertemuan juga bisa menjadi tempat pelaksanaan Jumatan, supaya tidak banyak orang yang berkumpul di satu tempat pada waktu bersamaan.
Dia juga mengemukakan pentingnya Komisi Fatwa MUI membahas tata laksana pelaksanaan Jumatan, agar warga bisa menjalankan ibadah wajib dengan baik dan tenang.
”Karena tanpa itu, prinsip physical distancing (pembatasan jarak fisik-red) jelas akan terlanggar. Dan hal itu jelas tidak baik, karena akan membahayakan jamaah dan kita tentu tidak mau hal itu terjadi,” tandas dia.
Ant-Riyan