blank
BAGI MASKER : Plt Camat Sukoharjo Havid Danang bersama dengan Muspika membagikan masker gratis pada warga di seputar Pasar Ir Soekarno, Kamis (28/5/2020).

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Sukoharjo akan menerapkan tindakan tegas bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah atau tempat umum.

Plt Camat Sukoharjo, Havid Danang mengatakan, tindakan tegas bagi warga yang membandel tersebut dalam waktu dekat ini akan segera diterapkan. Hal itu dilakukan karena berdasarkan evaluasi di lapangan, masih banyak warga yang ada di tempat umum tidak mengenakan masker.

“Selama ini kami keliling dan membagikan masker di tempat-tempat umum. Baik itu di pasar, tempat perbelanjaan, taman, alun-alun, masih banyak menemukan warga yang tidak mengenakan masker. Kemarin-kemarin kami masih bisa memberikan toleransi dan memberikan masker gratis, tetapi ke depan tidak akan kami beri masker tetapi diberi sanksi,” tegas Havid, saat pembagian masker di Pasar Ir Soekarno, Kamis (28/5/2020).

Sanksinya, warga yang bersangkutan langsung digiring ke penjual masker untuk membelinya. Tindakan tersebut dilakukan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Sebab salah satu faktor utama penularan adalah melalui droplet, karena itu penggunaan masker wajib bagi warga.

“Sanksi ini sekaligus upaya kami menumbuhkan perekonomian di Sukoharjo, khususnya bagi UMKM. Karena itu saat penerapan aturan, kami akan menggandeng UMKM atau pedagang masker,” imbuhnya.

Dimana pedagang masker nantinya akan ditempatkan di lokasi-lokasi tempat umum yang biasa menjadi pusat aktivitas masyarakat. Sehingga, begitu petugas menemukan ada warga yang tidak mengenakan masker, akan langsung dibawa ke pedagang untuk membeli. “Harga dari pedagang berapa ya itu harus dibeli. Ini sebagai bentuk edukasi juga bagi warga untuk tetap waspada terhadap virus ini,” tandasnya.

Soes