blank
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP M Zazid menunjukan barang bukti dan pelaku pencurian yangvberpura-pura mengecek keamanan regulator tabung gas. (Foto : SB/Muharno Zarka)

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pintar juga siasat yang dilancarkan Dendi Pratama (27), warga Jl Ali Patanan Gang Setia RT 22 RW 09 Kelurahan Mangga Besar Prabumulih Utara Prabumilih Sumatera Selatan.

Betapa tidak? Berlagak petugas pertamina yang akan mengecek keamanan regulator tabung gas, bersama AK yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), Dendi justru menggasak barang-barang milik penghuni rumah yang didatangi.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP M Zazid, Selasa (12/5), mengungkapkan korban tipu daya keduanya adalah Winda Safitri (15) warga Plintaran Tlogo Sukoharjo Wonosobo. Selasa (6/5) lalu, sekitar jam 10.00 WIB, korban kedatangan tamu yang tak diundang di rumahnya.

“Dengan modal ID Card dan Surat Tugas palsu dari sebuah perusahaan fiktif penyalur tabung gas dan regulator, kedua pelaku menghampiri pemilik rumah dengan mengendarai sepeda motor. Keduanya mengaku diberi tugas oleh perusahaan untuk mengontrol keamanan regulator tabung gas,” katanya.

Menurut Kasatreskrim, korban pun mempersilahkan kedua pelaku masuk rumah. AK menuju dapur untuk mengecek regulator dan Dendi berada di ruang tamu sembari mengamati barang berharga milih penghuni yang bisa digasak.

blank
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP M Zazid ketika memberikan keterangan pers di Mapolres setempat. (Foto : SB/Muharno Zarka)

Sikat HP

“Kebetulan waktu itu ada sebuah HP merk Redmi warna gold yang sedang dicas di salah satu sudut ruangan. Secepat kilat HP tersebut disikat dan diamankan di saku celana. Dendi lalu keluar menuju ke lokasi sepeda motor yang diparkir di depan rumah,” sebutnya.

Pelaku pun menelpon AK yang sedang berada di dapur rumah korban dan mengabarkan kalau sudah dapat target. AK segera keluar rumah dan langsung pamit pulang. Ketika kedua pelaku berlalu, Winda baru sadar jika HP yang sedang dicas sudah raib.

Korban saat itu juga melapor ke Polsek Sukoharjo Polres Wonosobo yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu tak, lama salah satu pelaku, Dendi, berhasil dibekuk polisi tapi AK kabur dan kini masuk DPO.

“Kedua pelaku termasuk spesialis pencuri yang berpura-pura jadi petugas pengecek keamanan regulator dan sudah melakukan tindakan yang sama diberbagai tempat. Dendi mengaku tinggal dan kos di Banjarnegara. Barang curiannya dijual dan uangnya untuk biaya hidup sehari-hari,” jelasnya.

Sebuah regulator, selang tabung gas dan HP merk Redmi warna gold, dijadikan barang bukti di Mapolres Wonosobo. Atas perbuatan tersebut pelaku Dendi dikenai pasal 362 KUHP tentang tindakan pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini Dendi meringkuk di tahanan Mapolres setempat dan AK masuk DPO.

Muharno Zarka/mm