blank
Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Bulakamba Asef Trirosanto memberi arahan kepada warganya yang baru pulang dari Jakarta agar melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Foto: harviyanto

BREBES (SUARABARU.ID) – Kepala desa yang tergabung dalam Praja Tali Asih Kabupaten Brebes keberatan dengan nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD). Pasalnya BLT senilai Rp 600 ribu tiap bulan selama tiga bulan untuk tiap penerima bantuan dirasa terlalu besar.

Sementara anggaran yang tersedia tidak mampu untuk memenuhi seluruh warga miskin terdampak covid-19. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Praja Tali Asih Asefudin Trirosanto ditemui baru-baru ini.

Menurutnya, keberatan tersebut telah dituangkan dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati Brebes dengan tembusan Ketua DPRD Brebes, Kepala Dispermades Brebes, Kabag Pemdes dan Kabag Hukum Setda Pemkab Brebes. Asep mencontohkan, didesanya sendiri saat ini ada sekitar 2.000 lebih Kepala Keluarga miskin yang mendaftarkan diri melalui tiap-tiap RT untuk bisa mendapatkan BLT yang bersumber dari Dana Desa.

Sementara apabila harus tetap mengikuti Permendes Nomor 6 Tahun 2020, alokasi BLT di Desa Bulusari hanya mampu mengcover 360 Kepala Keluarga. “Tahun ini desa kami mendapat Dana Desa senilai Rp 1,8 miliar. Dari nilai itu alokasi untuk BLT sebesar Rp 600 jutaan,” terang Asep.

Untuk itu, pihaknya bersama dengan kepala desa lainnya sepakat mengajukan revisi atas Permendes Nomor 6 Tahun 2020. Dia berharap, melalui pengajuan revisi itu nominal BLT yang akan disalurkan bisa diperkecil. Sehingga jumlah penerima bisa lebih banyak lagi.

“Saya khawatir apabila tetap mengacu pada Permendes, akan mucul kecemburuan ditengah masyarakat. Tentu ini akan menjadi permasalahan baru di desa,”tandas dia.

Menanggapi surat keberatan yang dilayangkan Paguyuban Kepala Desa, Kepala Dispermades Kabupaten Brebes, Subagya,SH mengaku sudah duduk bersama dengan pengurus Praja Tali Asih. Dalam pertemuan itu, pihaknya sudah memberi arahan agar surat keberatan itu bisa langsung dilayangkan ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Ini merupakan kewenangan pusat, maka kami menyarankan agar pengajuan revisi itu dilayangkan langsung ke Kemendes PDTT,”jelasnya. Pasalnya, lanjut dia, apabila intruksi tersebut tidak dilaksanakan, maka desa akan mendapat sanksi berupa tidak mendapat penyaluran Dana Desa di tahap berikutnya.

Harviyanto-trs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini