blank
AP (19) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2020) malam, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. ANTARA

PURWOKERTO,(SUARABARU.ID) – Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang karyawan swasta berinisial AP (19), warga Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin pagi, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (26/4) malam.

“Perbuatan pelaku terungkap setelah pelapor yang merupakan orang tua korban menceritakan kepada saksi I bahwa anaknya, Mentari (bukan nama sebenarnya, red.), usia 14 tahun, warga Tambaksogra, dan masih berstatus pelajar itu tidak ada di rumah. Sekitar pukul 19.00 WIB, ketika akan menjemput saksi I yang berencana untuk mencari Mentari, pelapor melihat korban sedang bersama seorang laki-laki,” tuturnya.

Ia mengatakan pelapor selanjutnya menghampiri Mentari dan mengajaknya pulang ke rumah bersama laki-laki itu.

Sesampainya di rumah, laki-laki berinisial AP itu ditanya oleh pelapor terkait hubungannya dengan Mentari. Atas pertanyaan tersebut, AP mengaku jika telah menyetubuhi Mentari.

Oleh karena itu, orang tua korban segera melaporkan perbuatan AP tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku dan korban baru satu minggu saling mengenal melalui media sosial, Facebook.

“Mereka sudah dua kali bertemu dan pertemuan kedua di rumah kos milik paman pelaku pada hari Jumat (24/4), pukul 11.00 WIB. Pelaku merayu korban dengan kata-kata yang ayuh (sayang ayo, red.). Kemudian setelah melakukan perbuatannya, pelaku berkata ‘jangan bilang ke siapa-siapa’ terhadap korban,’ jelasnya.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ant-Wahyu